Membuka...
Tampilkan postingan dengan label etik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label etik. Tampilkan semua postingan

Suatu sore di hari ke-14 bulan Maret pada 2025, kami membahas hal-hal yang berkaitan dengan dunia hukum, terutama Advokat, rencana strategi, berusaha jangan sampai ada remah yang terlewat, disini, penulis makin meresapi bahwa Advokat tidak membicarakan hal remeh, parsial dan egois.

Ah, awal yang sombong, singkat saja ke waktu adzan Maghrib penanda waktu berbuka berkumandang, terdengar ke dalam ruang yang rapat, suara yang ditunggu sejak pagi, tidak bisa dipungkiri, untuk awam seperti penulis berpuasa lebih pada menahan lapar dan haus, takjil disediakan, kolak, gegorengan dan tentu saja air mineral.

Rupanya, tidak sampai disitu, sebab kami masih butuh menu khas ahli hisap, adalah kopi, rokok dan diskusi lepas dengan topik berat yang terasa ringan, meski panjang, itulah kekuatan kopi. Rasanya, tidak bisa berpanjang-lebar lagi membuka topik, baiklah.

Bahwa, Hukum Acara Pidana dianggap dapat memberi perlindungan kepada hak asasi manusia seimbang dengan kepentingan umum. Ketika menyimak sebuah prinsip, asas dan kaidah kemudian menyatakan bahwa itu cuma teori, bermasalah ketika diterapkan.

Mereka yang berperilaku seadanya seperti pokrol yang membunuh karakter Advokat, memukul rata apa yang bahkan tidak atau belum pernah dijalankan hanya sebagai teori dan tunduk pada kebiasaan – budaya bawah meja dan pasrah tapi menikmati peradaban ngawur, ambil untung dari masalah orang – namun ketika kita paham bahwa ternyata hal-hal itu adalah alas dari penerapan hukum maka kita sedang berbicara juga tentang konsekuensi hukum, sanksi, inilah yang melahirkan implikasi jika tidak dijalankan, dengan basis etik, kemapanan berhukum dan HAM.

Tidak bisa membedakan antara teori dengan asas, prinsip dan kaidah, banyak yang disimpangi, budaya bawah meja jadi darah daging praksis, pelanggaran tidak terkendali dan celah praktek subordinasi makin menganga, sehingga opresi makin aktif dan massive terhadap masyarakat, serta kehormatan Advokat mudah diruntuhkan.

Komisi XIII, hakikatnya merupakan transformasi dari Badan legislasi (Baleg) dengan penyesuaian dari pemecahan kementerian, dalam konteks ini yang mempunyai tugas antara lain menyusun rancangan program legislasi nasional, menyiapkan dan menyusun RUU usul Badan Legislasi dan/atau anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan, melakukan harmonisasi konsep RUU yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum disampaikan ke pimpinan DPR, membahas dan mengubah RUU, memantau dan meninjau undang-undang dan mengevaluasi pembahasan materi muatan RUU melalui koordinasi dengan komisi atau pansus.

Secara kontekstual, ada titik singgung antara Komisi III dengan Komisi XIII, namun secara substantif keduanya mempunyai fokus yang berbeda, yang pertama subjeknya adalah penegak hukum secara institusional/kelembagaan, sedangkan yang kedua objektif berbicara dalam lingkup penerapan hukum secara substansiil berkaitan dengan HAM.

Tentang regulasi utuh dengan kelindan hak asasi manusia yang kompleks, termasuk juga putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, berbicara sistem yang dibangun dalam rumusan HAP atas due process of law, embrio dari integrasi para fungsionaris kekuasaan kehakiman, seperti omnibus sehingga tidak boleh sektoral.

Disamping itu, ada Badan Aspirasi yang juga erat terkait dengan hal-hal tersebut diatas, yaitu menyampaikan hasil penelaahan kepada Alat Kelengkapan Dewan terkait untuk ditindaklanjuti, melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh Alat Kelengkapan Dewan, dan menerima aspirasi masyarakat dalam melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan RUU.

DPR-RI sendiri menyatakan bahwa berdasar hasil kajian berbagai organisasi masyarakat sipil, KUHAP sebagai rujukan utama dalam menjalankan proses peradilan pidana di Indonesia menjadi penting sebab KUHP Nasional akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, menyatakan akan menyoroti perlunya langkah revolusioner dalam reformasi sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu fokusnya adalah agar lembaga praperadilan dapat berperan lebih aktif dalam menjamin keadilan, masalah ketidakpuasan masyarakat.

Poin penting lainnya adalah penguatan perlindungan hak-hak tersangka, penegasan aturan terkait akses tersangka terhadap penasihat hukum, serta perlunya protokol jelas untuk meminimalkan risiko kekerasan dalam proses hukum. Intinya, menurut Komisi III sendiri bahwa RUU KUHAP berupaya menghadirkan sistem hukum yang lebih berpihak kepada masyarakat.

Ketika membahas Hukum Acara Pidana maka kita sedang berbicara tentang sistem dan penerapan, tidak hanya penegakan, ketiganya inheren. Tentunya ada persinggungan antara kedua Komisi dengan substansi Hukum Acara Pidana maka mestinya Panitia Khusus (Pansus) dapat dibentuk sebagai jembatan penghubung, sebab, pasti ada hal-hal tertentu yang tidak cukup dibahas dalam panitia kerja (panja), komisi, atau badan tertentu.

Apalagi, basis pijakan HAP adalah prinsip peradilan yang adil (fair trial), HAP harus dibentuk agar para unsur penegak hukum yang terkait di dalamnya jangan sampai melakukan paksaan kekuasaan (abuse of power), maka, bagaimana mungkin substansi Acara Pidana yang pasti menyentuh HAM dibidani oleh Komisi III?

Jika berargumen bahwa permasalahan HAP dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi, maka DPR-RI sebagai pembentuk UU berpotensi mengabaikan tanggungjawab, inkonsisten dengan inisiatifnya sendiri – terhadap materinya, bukan soal pekerjaannya – dengan kata lain, logika politik itu mengatakan bahwa masalah masyarakat sendiri yang sudah difasilitasi dengan MK, tidak fair dan memperpanjang masalah.

Bukankah lebih baik berpanjang waktu ketimbang masalah? Dan, bukankah Parlemen ini tempat dimana rakyat meletakkan kepercayaannya? Lalu, kenapa hendak mencuci tangan dan melempar tanggungjawab?

Sungguh, politik hegemoni yang tidak elok lagi cantik, terlalu mudah dibaca tapi tetap sembunyi dalam kuasa dan kewenangan seolah kita masih membaca, padahal sudah tuntas.

Sementara, dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025, DPR-RI menyetujui RUU KUHAP menjadi usul inisiatif DPR, sebagai langkah penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, modern dan berkeadilan, memastikan proses peradilan pidana berjalan lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Bahkan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai implementasi hukum acara pidana saat ini sudah berada dalam batas mengkhawatirkan, terkait banyaknya pelanggaran hukum acara yang berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia, maka KUHAP harus berpegang teguh pada prinsip due process of law, mekanisme checks and balances, penghormatan pada hak asasi manusia, membentuk mekanisme uji upaya paksa dan mekanisme keberatan atas tindakan penegakan hukum yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hak asasi manusia.

Penulis mengutip pendapat Romli Atmasasmita [2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 60] yang dikutip pula oleh Prof. Eddy Hiariej mengenai alas pertimbangan disusunnya KUHAP, singkatnya, penulis kutip agar tulisan ini relevan dan konsisten, yaitu perlindungan atas harkat dan martabat manusia (tersangka atau terdakwa), perlindungan atas kepentingan hukum dan pemerintahan, dan mewujudkan Hukum Acara Pidana yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Bahkan, Pedoman Pelaksanaan KUHAP merumuskan tujuan Hukum Acara Pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkannya secara jujur dan tepat, untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan. [Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum, Modul 1 Pengantar Hukum Acara Pidana, hlm. 1.10-1.11]

Tepat dan beralasan, setiap warga negara yang berurusan dengan hukum dapat melakukan gugatan terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum sepanjang gugatan tersebut secara expresiv verbis tertuang dalam undang-undang. [Eddy, O.S Hiariej, 2008, Asas-Asas Dalam Hukum Acara Pidana, disampaikan dalam diskusi terbatas Eksaminasi Putusan Pra-Peradilan atas Gugatan Pra-peradilan PT Inti Indosawit Subur Terhadap Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia, FH-UGM, Selasa, tanggal 22 Juli 2008, Yogyakarta, hlm. 3]

Muladi mengatakan bahwa makna integrated criminal justice system adalah sinkronisasi atau keserempakan dan keselarasan yang dapat dibedakan dalam sinkronisasi kultural (cultural syncronization) yaitu keserempakan dan keselarasan dalam menghayati pandangan-pandangan, sikap-sikap, dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan pidana. [Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, hlm. 1-2]

Konsekuensi yang tidak hanya logis, melainkan juga menjadi syarat dari negara hukum dengan rule of law bersendi pada pengakuan dan perlindungan HAM, legalitas dari tindakan negara/pemerintah dalam arti tindakan aparatur negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terjaminnya peradilan yang bebas, syarat mendasar dari terpenuhinya parameter negara yang merawat HAM.

Dapat dikatakan bahwa ide dasar HAP ialah asas praduga tidak bersalah sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang fundamental. Sebagaimana juga termaktub dalam dokumen internasional Pasal 11 ayat (1) dari Universal Declaration of Human Rights 1948 yang menyatakan, “Setiap orang yang disangka melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka dan yang memberikan jaminan bagi pembelaannya.” (terj.)

Demikian juga Pasal 14 ayat (2) International Convenant On Civil and Political Rights 1966 yang menyatakan, “Setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum.” (terj.)

Sebuah sistem peradilan pidana terpadu dalam KUHAP merupakan dasar bagi terselenggaranya proses peradilan pidana yang benar-benar bekerja dengan baik serta benar-benar memberikan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat tersangka, terdakwa, atau terpidana sebagai manusia. Maka, perumusan HAM dalam RUU KUHAP secara substansial adalah spesifik ranah dari Komisi XIII DPR-RI.

Ranah Substansial Komisi XIII DPR-RI Atas Perumusan HAM Dalam Rancangan Hukum Acara Pidana


Rapat Dengar Pendapat Rancangan Undang-Undang Advokat terutama tanggal 6 Februari 2002, 17 Juni 2002, 30 Januari 2003 pendapat Natabaya, bang Buyung, Agun dan Sahetapy yang menjadi original intent, pada intinya menyebut federation of association, sejarah multibar, menginginkan adanya satu badan nanti merupakan badan federasi, konfederasi atau unitair, tetapi dengan satu kode etik, satu dewan kehormatan. Tidak etis menetapkan bentuk dan strukturnya saat itu sebab bertolak belakang dengan prinsip kebebasan dan kemandirian.

Identik, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 12 September 2018, Majelis Hakim menilai pengadilan tidak berwenang memutus sengketa keabsahan kepengurusan organisasi advokat yang seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Advokat, menjiwai resultan dalam pembahasan RUU Advokat tahun 2002-2003.

Kemudian, Administrasi Hukum Umum sedapat mungkin tidak menyimpangi RDP di DPR-RI Komisi III sepanjang 2002-2003, dinyatakan tanggal 16 Juni 2002 dan 30 Januari 2003, intinya jangan menambah panjang birokrasi yang menimbulkan persoalan baru, dan tidak boleh diawasi oleh pemerintah yang saat RDP mengakui salah kaprah.

Kita tidak boleh terjebak dalam hal yang termasuk dalam kategori executive acts, dan itu diluar konteks Advokat dan Organisasi Advokat sebagai quasi otonom, entitas tersendiri/khusus dengan Fungsi Kekuasaan Kehakiman.

Akta Pendirian Organisasi Advokat adalah bagian dari protokol Notaris yang menurut UU 2/2014 Tentang Perubahan Atas UU 30/2004, pasal 1 angka 13 mendefinisikan Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara, sehingga tidak boleh ada yang mereduksi Akta Notariil sebagai arsip negara kemudian (salinannya) diperlakukan hanya sebagai dokumen pendukung administrasi kepemerintahan.

Perang urat syaraf di tingkat elite kembali terjadi di dunia Hukum, kekacauan legal standing, merangkul atau menempatkan diri sebagai pejabat negara yang notabenenya adalah supra struktur politik, sementara Advokat adalah infra struktur dimana peran strategis infrastruktur politik dalam situasi semacam ini melemah dihadapan supra struktur politik.

Bukan sinergitas mutualis tapi simbiosa parasitis, sebab berada didalam lingkaran, melumpuhkan kemandirian Advokat sebagai quasi otonom dalam tata negara. Masyarakat Advokat tidak akan bisa berbuat lain kecuali euforia dengan menikmati kekuatan dan kekuasaan semu yang seringkali memicu perseteruan lokal sebab debat kusir dengan pemahaman seadanya sehingga politik sulit tunduk pada hukum.

Ide Dewan Advokat Nasional dikonstruksikan sebagai benteng pertahanan Advokat dari Politically Empowered Profession yang tentunya mempunyai kekuatan tertentu yang potensial opresif/menekan, disini, DAN dapat mereview aturan-kebijakan yang berpotensi merugikan profesi dan memicu stigma negatif sebab intrusi dan instrumentasi politik penguasa, dan di ranah Yudikatif menjadi embrio Organ Parket.

Makna implisit dari berkumpulnya lembaga trias politika dalam aktivitas sebuah Organisasi Advokat, terhadap para pihak yang sebenarnya mendukung teori single bar, acontrary, kehadiran pada momen itu membiarkan dan mengakui alur multibar, apapun alasannya dalam hukum dikenali sebagai kesengajaan apa boleh buat atau in kauf nehmen atau op de koop toenemen theorie, sebab ini juga menyangkut politik secara kontekstual yang dalam keseharian disebut dilema.

Padahal, masih ada beban tugas dari DPR-RI untuk mempertimbangkan urgensi revisi UU Advokat, penguatan Advokat dalam KUHAP dan etika Advokat.

Problem seringkali muncul dari situasi semacam ini, kalaupun tidak diakui potensi conflict of interest maka ini selalu menjadi kerancuan asumtif atas pemilahan status, kekacauan struktur yang sulit dilepaskan keterkaitannya.

Dalam perspektif penulis, sadar atau tidak Pemerintah dan DPR seolah lepas dan cuci tangan serta abai terhadap elemen mendasar dari sistem penegakan hukum sebagai bagian dari pembentuk UU, asik bermain atas angin.

Ironis, diwaktu yang hampir bersamaan juga muncul kontroversi dengan terbitnya surat pemecatan anggota tanpa adanya sidang etik, yang memicu Pengadilan Tinggi untuk menindaklanjuti dengan pembekuan Berita Acara Sumpah yang tidak mempunyai alas hukum.

Pemberhentian Advokat secara profesional hanya bisa dilakukan oleh OA melalui putusan sidang etik, secara normatif berdasarkan UU Advokat, sebagai berikut:
1. Pasal 10 ayat (1) huruf c, Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
2. Pasal 10 ayat (2), Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.

Konsekuensi dari pemberhentian tersebut – sementara atau permanen – adalah kehilangan hak profesional. Secara prinsip penulis maknai, demikian:
1. Surat Keputusan Pengangkatan mutatis mutandis tercabut;
2. Advokat kehilangan hak profesional;
3. Konsekuensinya BAS kehilangan objek dan konsiderasi dan tidak berlaku;
4. Advokat harus diangkat lagi di OA lain (jika memungkinkan) dan kembali ambil sumpah dengan permohonan baru.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009, hal. 35, huruf f, intinya bahwa penyelenggaraan sidang terbuka Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah Advokat yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat merupakan kewajiban atributif atas perintah UU. Jadi, bukan karena wewenang maupun kekuasaan.

Linear dengan materi Surat Komisi Yudisial (KY) kepada Mahkamah Agung tertanggal 22 April 2014 Nomor 380/P.KY/04/2014. Jadi, tindakan Pengadilan Tinggi tentang pembekuan Berita Acara Sumpah adalah tindakan yang tidak perlu.

Bahkan, menurut (alm.) bang Buyung, maksud dari Sumpah di PT itu karena menghormati Mahkamah Agung supaya lebih sakral dan keterikatannya dengan Kehakiman, bukan keharusan, sebab sebenarnya tidak perlu.

Pihak yang merasa dirugikan dengan perilaku Advokat dapat mengadukan kepada Dewan Kehormatan OA darimana rekomendasi berasal maka Mahkamah dapat melakukan mekanisme pencoretan dari daftar e-Court, tidak lebih, sebab pencabutan Surat Keputusan Pengangkatan oleh Organisasi Advokat mutatis mutandis membuat Berita Acara Sumpah kehilangan objek dan tidak berlaku.

Namun, dari penelusuran penulis salah satu Advokat yang dibekukan BAS-nya jauh sebelumnya mengaku sudah mengundurkan diri secara formal, sehingga jika benar demikian maka seharusnya yang lahir adalah SKEP atas pengunduran diri, bukan pemecatan.

Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, melalui Hukumonline berpendapat bahwa dalam kasus dugaan terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan oleh advokat di ruang sidang, pengadilan seharusnya mengajukan pengaduan kepada organisasi advokat terkait.

Patut dicontoh ketika 9 Hakim Mahkamah Konstitusi mengadukan Adv. Prof. Denny Indrayana kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI) karena dugaan melakukan pelanggaran etik profesi advokat adalah langkah yang sangat bijak dan tepat. Sehingga pada akhirnya Dewan Kehormatan KAI membentuk Majelis Etik untuk memeriksa yang bersangkutan.

Lagipula memang pengaturan Contempt of Court belum ada seperti amanat penjelasan umum butir 4 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah oleh UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang masih membutuhkan pengaturannya dalam bentuk UU yang hingga saat ini masih belum final sebagai RUU.

Mengenai gaduh ruang sidang sebab konflik antar pribadi yang berprofesi sebagai Advokat, dan pola lainnya terkait rusuh Pengadilan, menjadikan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia adalah hal yang urgent.

Dan, jika organisasi dimana Advokat bernaung tidak atau belum mempunyai DK aktif atau DK atau Komwas-nya pasif maka Advokat atau bahkan masyarakat dapat menyampaikannya kepada DKPB-OAI.

Dalam perkara pidana, hendaknya Pengadilan menolak penuntutan individu dengan peristiwa perkara yang masih terikat dengan aktivitas ketika menjalankan profesinya sebagai Advokat, masalah profesional atau tidak adalah ranah kewenangan DK-OA terkait, penting dilakukan naturalisasi subjek natuurlijk persoon, sebab profesi menghalangi adressat norm pidana yang secara sistematis diatur secara khusus, berbeda dengan okupasi dan pribadi.

Dengan demikian, Pengadilan melakukan judicial activism yang bukan disebabkan oleh ketidakwenangannya melainkan karena proses administrasi hukum yang belum memenuhi syarat atau premature.

Bahkan, tampak bahwa sebenarnya banyak sekali yang tidak memahami materi dari UU Advokat itu sendiri, atau bahkan jumawa memiliki UU tapi abai ketika muncul momen untuk tampil, sehingga lalai telah terjadi sengketa kewenangan antar organ.

Dalam tata negara, Advokat adalah infra-struktur politik sebagai quasi otonom dengan sifat self regulating body, demikian kutipan dessenting opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022, “…infrastruktur politik berperan dalam memberikan masukan (input) kepada suprastruktur politik…”.

Konsekuensi dari ambivalensi supra dan infra, tafsir parsial dan ketidakpahaman tentang profesi Advokat mengakibatkan kekacauan paradigma, Advokat tersubordinasi dalam sistem penegakan hukum bahkan kehilangan kemandirian akibat ketergantungan terhadap elite, yang secara tidak tidak sadar mengakui ketidakmampuannya mandiri, menundukkan diri pada politik praktis yang pragmatik, parsial dan tendensius, merusak persepsi masyarakat terhadap Advokat, dan pandangan serta stigma negatif terus bertambah.

MEMURNIKAN PERADABAN ADVOKAT