Membuka...

Fallacy Res Judicata Sebagai Putusan Yang Benar

Res judicata pro veritate habetur, hal yang dinilai dianggap sebagai kebenaran.

Black’s Law Dictionary Seventh Edition merumuskan arti kata Res Judicata itu sendiri yaitu “an issue that has been definitively settled by judical decision.”

Dari sini, res judicata itu dimaknai sebagai kasus yang telah diputuskan secara definitif (pasti). Untuk lebih jelasnya, kita mengacu pada uraian Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (hal. 7), yang menyebutkan berbagai macam asas hukum, salah satunya res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar.

Pada hakikatnya, secara gramatikal terjemahannya adalah "hal yang dinilai dianggap sebagai kebenaran", yang secara kontekstual hanya hal-hal yang dinilai oleh hakimlah yang dianggap kebenaran, artinya selain dari yang dinilai maka diabaikan sebab dianggap masih meragukan (tidak diyakini sebagai kebenaran) atau yang memang berdasarkan pembuktian jelas bukan kebenaran.

Kekeliruan pemaknaan rasanya terjadi sejak disampaikan oleh Sudikno Mertokusumo yang menterjemahkan dan hingga saat ini digunakan yaitu "apa yang diputus hakim harus dianggap benar".

Ini serupa dengan human rights yang diterjemahkan jauh lebih dalam sebagai "hak asasi manusia", padahal arti harfiahnya hanyalah "hak manusia".

Oleh karena itulah upaya hukum ada untuk meyakinkan hakim dari apa yang sebelumnya belum diyakini mempunyai nilai kebenaran yang pasti, upaya hukum diberikan untuk meyakinkan hakim agar keluar dari keraguannya sehingga berdampak pada perubahan putusan sesuai atau mendekati apa yang dituntut.
Beranda