Membuka...

Pendapat Advokat Tentang Fee Profesional Dan Imbalan Pelapor Korupsi

Kasus seperti perusahaan robot trading ilegal DNA Pro memang sedang menjadi salah satu trending topic di masyarakat tetapi bukanlah terkait masalah hukumnya melainkan bagaimaina cara kerja seperti itu yang dapat menghasilkan banyak sekali uang secara instan. 

Terkait dengan masalah hukumnya, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menjelaskan, mengenai pengembalian uang senilai ratusan juta rupiah kepada penyidik yang menangani kasus DNA Pro tidak perlu dilakukan, tindakan pengembalian atau sita sementara yang dilakukan pihak aparat akan menjadi preseden buruk bagi para profesional pemberi layanan jasa yang kliennya merupakan tersangka polisi. Padahal, mereka tidak tahu apa-apa tentang kasus yang menimpa klien, karena murni bekerja berdasarkan profesi keartisan. [1]

“Sekarang kalau nerima kerjaan jadi agak takut, ya. Jadi, saya memang menyanyi untuk sebuah acara. Waktu itu juga saya nggak tahu, seperti biasa, kan, penyanyi itu cuma tahu tanggal sekian, nyanyi di mana. Udah gitu aja, (acaranya) di Bali,” tutur Rossa seperti dikutip dari laman Grid. [2]

Kekhawatiran Rossa dan entertainer lainnya (bahkan lebih luas lagi) sangat beralasan apalagi konsekuensi hukum dari makna penyitaan dengan pengembalian adalah berbeda, penyitaan dilakukan terhadap barang yang diduga berhubungan dengan kejahatan yang nantinya bisa saja dikembalikan akan tetapi kebanyak tidak, sedangkan pengembalian berarti mengakui bahwa barang itu memang diketahui hasil dari kejahatan sehingga harus diserahkan. 

Uang Korupsi Yang Dilegalkan

Komisioner KPK 2015-2019 yang saat ini menjadi calon pimpinan KPK 2019-2023 Alexander Marwata mengaku ingin menambah imbalan bagi pelapor kasus dugaan korupsi dengan bukti-bukti lengkap. Alexander menyampaikannya dalam uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019 dan diikuti 20 capim.

“Pelapor saat ini dapat insentif maskimal Rp200 juta, itu artinya 2 per mil (2 per seribu) dari kerugian keuangan negara yaitu Rp. 100 miliar, itu projeknya sudah gede banget. Kasihlah nilai 10 persen untuk kerugian negara dan kalau penyuapan 25 persen karena tidak melibatkan kerugian negara. Bayangkan kalau itu diberikan maka masyarakat akan lebih banyak menyampaikan laporan dengan bukti yang jelas,” ungkap Alexander. 

Alexander menilai bahwa lebih baik negara memberikan Rp100 juta dibanding harus kehilangan uang Rp1 miliar karena kerugian negara. [3]

Hal itu sekaligus menanggapi pemberian imbalan berupa hadiah atau penghargaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terhadap pasal 17 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) mengenai penghargaan berupa premi sebesar 2o/oo (dua permil) dari jumlah kerugian Keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada Negara yang dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pemerintah sebenarnya tidak perlu repot mengalokasikan dana imbalan untuk pelapor kasus rasuah. Agus mengatakan KPK sebenarnya sudah punya peraturan terkait imbalan bagi pelapor kasus korupsi. Menurut Agus, dalam dua aturan KPK sebelumnya, justru tidak ada batas maksimal hadiah yang diberikan kepada pelapor.

Dalam peraturan yang ada sebelumnya, imbalan itu bisa dipotong langsung dari kerugian negara yang dikembalikan koruptor, setelah adanya amar putusan pengadilan. “Ya dikembalikan, dan langsung dipotong,” kata Agus di gedung DPR, Jakarta. [4]

Acontrary, bukankah ini identik dengan suap atau layering (pelapisan) dalam pencucian uang, bedanya hanya pelakunya saja, yang satu penjahat sedangkan lainnya instansi resmi dengan legalitas sebagai lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157. 

Sudut Pandang Keperdataan Dan HAM

Dari sudut pandang awam imbalan tersebut bisa diperdebatkan dengan Pasal 165 KUHP yang telah mengamanatkan setiap warga negara untuk wajib melaporkan jika mengetahui sebuah tindak kejahatan, tentunya termasuk tindak pidana korupsi. 

Berbeda dengan kasus penyanyi Rossa yang menerima fee hasil kerja berdasarkan kesepakatan tanpa mengetahui asal-usul pembiayaannya, imbalan ini jelas diambil dari uang hasil korupsi.
 
Dalam peristiwa hukum yang dialami oleh para entertainer tersebut kalaupun dianggap sebagai masalah hukum maka secara yuridis perjanjian yang dapat dibatalkan adalah perjanjian yang dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak karena tidak memenuhi syarat subjektif di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), syarat-syarat tersebut adalah “kesepakatan para pihak dalam perjanjian” dan “kecakapan para pihak dalam perjanjian”. 

Untuk syarat “kesepakatan”, Pasal 1321 KUH Perdata menyatakan bahwa “tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”.

Perjanjian yang dapat dibatalkan tidak sama dengan perjanjian yang “batal demi hukum”, karena perjanjian yang batal demi hukum merupakan perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif dan dari awal sudah dianggap tidak ada perjanjian, sementara untuk perjanjian yang dapat dibatalkan pembatalannya harus diajukan oleh salah satu pihak yang terlibat.

Bagaimana bila perjanjian tersebut sudah dilaksanakan dan para pihak sudah saling berprestasi dengan baik? 

Apakah perjanjian tersebut dapat dimaknai bahwa pemberi kerja melakukan penipuan jika biaya yang dikeluarkan diduga bercampur dengan hasil korupsi?  Penting untuk diperhatikan adalah bahwa unsurnya adalah “bercampur” bukan “berasal” dari kejahatan.

Bagaimana bila penerima kerja memang dengan itikad baik sehingga situasi dan kondisi mendukung untuk tidak sampai menginsyafi yang membuatnya terlepas dari dugaan bahwa fee berasal dari aktivitas kejahatan? 

Jika perjanjian dianggap batal kemudian fee dirampas oleh negara dan secara hukum memang pekerja dapat menuntut ganti-rugi dari pemberi kerja, lalu bagaimana dan darimana si pemberi kerja akan memenuhi tuntutan tersebut? 

Bukankah dengan demikian justeru sistem hukum yang dikerjakan oleh penegak hukum ternyata justeru sangat merugikan pekerja? 

Merujuk pada pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan para pihak dalam perjanjian, kecakapan para pihak dalam perjanjian, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Syarat 1 dan 2 merupakan syarat subjektif, sedangkan yang ke-3 dan 4 merupakan syarat objektif. 

Null and void atau batal demi hukum terjadi dalam perjanjian yang memang dari awal dianggap batal dan tidak pernah ada sebagai akibat dari tidak terpenuhinya syarat objektif, sedangkan voidable atau perjanjian yang dapat dibatalkan terjadi apabila salah satu syarat subjektif tidak terpenuhi. 

Pada kasus entertainer di atas para pihak saling sepakat dan memenuhi unsur kecakapan, kemudian perjanjian tersebut mengenai pekerjaan tertentu yang jelas dan merupakan sebab yang halal. 

Jadi, tidak ada pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang membatalkan perjanjian, apalagi kedua belah pihak telah memenuhi prestasi maka peristiwa hukum perjanjian tidak boleh dibatalkan, meskipun sifatnya bisa saja dapat dibatalkan dengan syarat sebelum atau selama prestasi itu sedang berjalan. 

Tentu akan berbeda dan sangat merugikan salah satu pihak jika semua prestasi telah terpenuhi dan mendapat intervensi dari pihak ketiga yang merasa berkepentingan setelah semua prestasi terpenuhi.

Jika perjanjian voidable (dapat dibatalkan) sehingga salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan dalam hal ini pekerja, sementara prestasinya sudah dipenuhi dengan baik sehingga dilindungi oleh hukum yang dengan demikian dilindungi oleh konstitusi dalam pemenuhan hak-haknya yang tidak boleh dikurangi. 

Dari sudut pandang hak asasi manusia peristiwa hukum perjanjian tersebut merupakan Non Derogable Rights antara lain hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani dan hak untuk tidak diperbudak, sehingga tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 

Demikian juga UURI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia melindunginya sebagaimana diatur dalam pasal 38 yaitu sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak, berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama dan sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya. 

Hak-hak tersebut dilindungi secara konstitusional terutama pada pasal 28A – 28J mengenai antara lain hak untuk hidup, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman dan hak atas kesejahteraan. 

“Hal ini tentu tidak berlaku, jika konteks penerimaan uangnya berbeda. Bukan untuk pembayaran jasa profesi, melainkan karena terlibat dalam manajemen DNA Pro. Jika begini, barulah pihak kepolisian dapat melakukan sita terhadap uang tersebut.” Sebagaimana pendapat Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

Argumentasi Pencucian Uang Dan Fiksi Hukum

Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebut antara lain, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Jika pada pasal 5 ayat (1) tersebut memiliki frasa “diketahuinya atau patut diduga” maka subjek “setiap orang” lebih cenderung dan masuk akal merujuk kepada “pihak pelapor” sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebab orang secara umum tidak mungkin mengetahui apalagi dapat menduga. Berkaitan juga dengan pasal 1 angka 5 huruf d dan angka 11 mengenai pihak pelapor yang diwajibkan melaporkan transaksi keuangan.

Fiksi hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure) yang mana pada hakikatnya membawa konsekuensi bagi aparat pemerintah dan/atau penegak hukum dikenai kewajiban untuk menyampaikan adanya hukum atau peraturan tertentu kepada masyarakat, sehingga jika ada warga yang tidak melek hukum yang diajukan ke pengadilan padahal ia benar-benar tak tahu hukum, aparat penyelenggara negara juga mestinya ikut merasa bersalah.

Apalagi dalam hukum juga terdapat adagium yang menjadi maxim atau sebagai kaidah yaitu Ignorantia excusatur non juris sed facti  (ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan, tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum).

Konsekuensi fiksi hukum diatas terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum secara implisit tercermin melalui pasal 171 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia No.  87  Tahun  2014 menyebutkan bahwa, penyebarluasan (Penyebarluasan Prolegnas, Rancangan Undang-Undang, dan Undang-Undang) melalui forum tatap muka atau dialog langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara uji publik, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan ilmiah lainnya.

Sehingga fiksi hukum tidak dapat diterapkan sebagai pedoman begitu saja melainkan harus didukung pula dengan sosialisasi hukum yang layak secara memadai hingga benar-benar tersampaikan kepada masyarakat, sementara dalam kenyataannya seringkali seolah peraturan perundang-undangan dengan sengaja tidak perlu sosialisasi lebih jauh dengan maksud agar mudah menjerat masyarakat dan instansi pemerintah, negeri dan/atau penegak hukum tidak sepi pekerjaan.

Hal ini secara kontekstual juga tentunya berlaku juga terhadap informasi yang disebarkan oleh Otorita Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan-perusahaan yang bermasalah atau yang tidak terdaftar secara legal yang membutuhkan penyebaran informasi dengan baik agar masyarakat tidak dirugikan sebagaimana fungsi OJK.

Apalagi berita soal robot trading DNA Pro pada November 2021 terlalu relatif dapat diterima karena penyebarannya belum efektif menyentuh masyarakat awam, kemudian kegiatan DNA Pro Akademi di Bali adalah pada Desember 2021, sedangkan penertiban kegiatan oleh DirJen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berdasarkan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi baru dilakukan pada akhir Januari 2022, dan para entertainer tersebut bukan sebagai pihak yang dikenainkewajiban untuk melaporkan transaksinya oleh yang berwenang, dengan kenyataan demikian bagaimana mungkin diterapkan prinsip legal positivistik.

Pandangan legal positivistik didasarkan pada penerapan norma positif ke dalam kasus-kasus konkret dimana seringkali perintah manusia yang memisahkan hukum dengan moral, yang menyatakan bahwa di luar undang tidak ada hukum. Padahal teori ini hanya bersumber pada hukum yang tertulis yang disahkan oleh kekuasaan pemerintahan, dimana peraturan dari penguasa sebagai suatu perintah yang wajib yang apabila tidak ditaati akan membawa sanksi.

Maksud undang-undang bisa jadi dan seringkali sangat berbeda dengan penafsiran aparat penegak hukum, penafsiran suatu rumusan aturan tidaklah berdasarkan pada pandangan penegak hukum melainkan pada maksud undang-undang yang merupakan kewenangan dari si pembuat undang-undang dan/atau ahli hukum karena UU bukanlah monopoli penguasa sehingga tafsiran atau maknanya seolah diserahkan kepada penguasa ataupun aparat penegak hukum, ini keliru. 

Seolah-olah keinsyafan akan kemungkinan itu merupakan hal mudah sekali yang dituntut untuk dilakukan oleh masyarakat awam, padahal untuk membawa suatu perkara mengenai kerugian keuangan negara bagi secara profesional membutuhkan pembuktian yang rumit dan memakan waktu hingga diputuskan sebagai tindak pidana.

*tulisan ini secara original sudah dipublikasikan sebelumnya di laman Kongres Advokat Indonesia
Beranda