Advokat, Hukum, Masyarakat Dan Kepentingan Politik
Bagaimana mungkin seseorang memutuskan sesuatu tentang rumahmu, tapi kamu tidak dimintai pendapat dan rumah kamu diobrak-abrik?” kata Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN saat ditemui pada pendaftaran gugatan.
Arman Moehammad, Kuasa hukum Argumen, mengatakan, proses pembentukan IKN kilat. Jika, di beberapa pemberitaan disebut memakan waktu 47 hari, masa reses seharusnya tidak terhitung.
“Jadi hitungan bersih hanya 17 hari proses perumusan. Ini menambah daftar cacat formilnya,” katannya.
Proses kilat ini disebut Arman tidak sejalan dengan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimaa diubah dengan UU Nomor 15/2019. Ini UU tentang Perubahan atas UU 12 /2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca selengkapnya: aliansi rakyat gugat uu ibukota
Apapun argumentasi dan dasar pemikirannya tetap bukan hal yang cerdas menurut penulis, ngeyel dengan lagak intelek saja, seperti mengalami kesulitan untuk mengerti atau tidak tajam pikiran, wacana pemindahan ibukota berdasarkan UU No 10 Tahun 1960 merupakan mitos, sama seperti mitos reinkarnasi 21 Juni seperti drama spiritual oblomovis, jadi... saya merasa ringan untuk mengutip cerita dari novel rekaan saja.
Seperti cerita di Bumi Manusia, ketika Herman sudah meninggal dan Robert tidak ada berita lalu Maurits si anak pertama yang tinggal di Eropa dari isteri pertama keluarga Melllema tetiba dianggap sah oleh hukum untuk ngambil alih seluruh harta kekayaan (Alm.) Herman Mellema di Mojokerto tanpa pernah menginjakkan kaki di tanah perkebunan itu, sementara Anellies dan Nyai Ontosoroh yang selalu ada disana sebagai pengelola dan perawat yang lahir dan besar ditanah yang jadi perkebunan sukses itu diabaikan, semua habis dirampas dengan selembar surat yang secara hukum diakui tanpa alasan.
Sejarah dan kenyataan secara materiil mestinya sepadan dengan Memorie van Toelichtig (catatan pembahasan) sebagai dasar penafsiran dan penerapan hukum tertulis, supaya upaya legal-formalistik tidak membabi-buta mengatasnamakan negara.
Ide dan paparan wacana saweran seolah mengesampingkan kompleksitas permasalahan hukum dan masyarakat yang melingkupi objek IKN.
(menurut saya) Itu tidak mencerminkan keteladanan atas peran sebagai media kepemerintahan dan informasi, juga tidak memberikan edukasi karena menutupi masalah yang lebih mendasar tentang dimana dan bagaimana IKN itu dibangun.
Minke (RM. Tirta, tokoh utama dalam Bumi Manusia) menyampaikan catatan nikah yang dibuat resmi oleh kantor agama namun ditolak oleh Landraad dengan dalih bahwa yang berlaku adalah hukum Eropa yang modern sehingga hukum lain tidak berharga, diakui pun tidak, sehingga status Anellies adalah nona/gadis milik keluarga sedarah, bukan nyonya yang dimiliki oleh suaminya.
IKN dibangun diatas tanah yang dianggap perawan oleh pemerintah/pejabat negara, padahal jauh sebelumnya sudah terawat oleh masyarakat lokal dan adat.
Apakah pemerintah merasa lebih berhak dengan membuat UU baru yang sengaja diadakan untuk melumpuhkan peraturan perundang-undangan terdahulu dan mengeliminir hak-hak masyarakat lokal dan adat?
Ironis sekali jubah dan kuasa konstitusional itu bertransformasi sebagai alat jajah bangsa sendiri, rasanya tidak ada aturan yang mampu membatasi kekuasaan bila nama rakyat dan negara menjadi alasan judiciary politic, Yudikatif harus melakukan aksi yudisial sebagai institusi politik yang harus melindungi rakyat dari implementasi politik hukum parsial.
Ini republik dengan sistem demokrasi, bukan sekedar negara demokrasi.
Akhirnya, kekhawatiran makin tampak ketika ada perjodohan yang muncul bak drama korea yang bisa jadi secara kebetulan bersamaan dengan polemik IKN dan issue perubahan akar yang massive lainnya, tapi tentang dilema cinta manusia dengan moral motives kenegaraan saya lebih merujuk pada cerita bung Hatta.
