Advokat Dan Web-Series Layangan Putus
Setelah 12 hari akhirnya si suami sudah dapat dihubungi dan memberikan penjelasan setibanya di rumah.
Namun kepergian selama 12 hari itu adalah untuk berbulan madu dengan istri keduanya di luar negeri, yang tidak diketahui isteri dan bahkan tanpa persetujuan untuk menikah lagi.
Dan rangkaian perilaku sebagai pernik peristiwa hukum dengan logika, konsekuensi dan akibat hukum.
Peristiwa hukum apa saja yang terdapat dalam miniseries layangan putus tersebut yang notabenenya tidak jauh dari kehidupan kita sehari-hari.
Konflik dan permasalahan dalam kehidupan berumah tangga pada dasarnya adalah hal yang biasa, namun seringkali pula kita tidak menyadari ternyata selalu bersentuhan dengan hukum baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial kemasyarakatan.
Meskipun merupakan hal yang biasa namun secara hukum terdapat batasan-batasan perbuatan yang dapat dikatagorikan melanggar hukum sehingga mesti dipahami sejauh mana perbuatan-perbuatan hukum itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada tokoh perempuan yang memerankan karakter dengan profesi Advokat dalam web series Layangan Putus yaitu Lola (Raquel Katie) sahabat Kinan yang mendampingi dan menjadi kuasa hukum Kinan untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa sahabatnya itu.
Terdapat beberapa peristiwa keseharian yang berkaitan dengan hukum yang penulis simak berdasarkan cerita web-series tersebut, namun karena penulis bukan penonton aktif maka juga merujuk dari beberapa referensi sejenis lainnya melalui internet sebagai kerangka tulisan ini, sebagai berikut.
1. Perzinahan
Perselingkuhan antara Aris dengan Lydia adalah tindak pidana yang dapat diadukan berdasarkan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan bagi seorang laki-laki atau perempuan yang salah satunya telah menikah.
Perzinahan dikategorikan sebagai “delik aduan absolut” artinya hanya suami atau isteri yang dirugikan berhak mengadukan, tindak pidana perzinahan tentu melibatkan dua pihak yaitu Aris dan Lydia yang mengetahui Aris sudah menikah.
Meski menurut Fredy si penasihat hukum Aris merupakan kasus yang rumit karena tidak boleh hanya semata tuduhan melainkan menurut Pasal 184 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana pembuktiannya harus didasarkan pada dua alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Kenyataannya, banyak yang memilih mencabut pengaduan kemudian menggunakan surat pengaduan/laporannya sebagai alat bukti dalam perkara perceraian.
2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Perselingkuhan merupakan bentuk kekerasan psikis yang dilarang dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perbuatan ini mengakibatkan hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak sembilan juta rupiah).
Jenis kekerasan psikis ini menitikberatkan pada akibat perbuatan yang mana dalam pembuktiannya diajukan hasil pemeriksaan psikolog forensik, ahli psikiatri forensik ataupun psikolog klinis.
Meski UU PKDRT saat ini membatasi kekerasan ekonomi hanya dalam bentuk penelantaran, namun dari sudut pandang yang lebih luas larangan untuk bekerja juga merupakan bentuk kekerasan ekonomi yang berakibat hilangnya akses terhadap kemandirian keuangan yang akan semakin membangun ketergantungan keuangan pada pasangannya sebagai pencari nafkah.
3. Perselisihan Yang Tidak Dapat Didamaikan, Kebohongan, Perzinaan Dan/atau KDRT Dapat Dijadikan Alasan Perceraian
Alasan untuk mengajukan perceraian tidak hanya perselingkuhan ataupun perselisihan, dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan 8 alasan yaitu melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar disembuhkan; meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang; mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah perkawinan; melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya; antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; suami melanggar shigat taklik-talak; murtad.
Istilah Hukum Dalam Perkara Perceraian
1. Jenis Gugatan Cerai Dan Talak
Web-series ini menggunakan istilah gugatan perceraian, yang mana dalam peradilan agama pada perkara cerai dikenal dua istilah yaitu gugat cerai dan gugat talak.
Gugat cerai adalah gugatan yang diajukan oleh isteri selaku penggugat, sedangkan gugat talak adalah permohonan ijin suami kepada pengadilan agama untuk menjatuhkan talak kepada isterinya.
Pada cerai gugat maupun cerai talak, laki-laki sebagai mantan suami memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak (bila ada) pasca perceraian, antara lain memberikan biaya mut’ah yang layak baik berupa uang atau benda, nafkah, tempat tinggal dan pakaian kepada bekas istri selama dalam iddah, melunasi mahar yang masih terhutang, biaya perawatan dan pengasuhan anak (hadhanah) dan nafkah terhutang atau masa lampau (madhiyah) yang belum dibayarkan.
Dalam hal ini pihak perempuan harus mengajukan dan menghitung biaya-biaya wajib yang harus dibayarkan suami (mantan).
2. Pengaturan Harta Bersama (Gono Gini)
Harta bersama adalah harta bergerak dan tidak bergerak yang dihasilkan selama perkawinan, termasuk penthouse senilai 5 milyar yang diberikan kepada Lydia oleh Aris.
Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua atas harta peninggalan bersama selama tidak ditentukan lain dalam perjanjian pernikahan”.
Dengan demikian, baik Aris maupun Kinan berhak masing-masing setengah harta mereka, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan yang mungkin mereka buat, tapi sepertinya dalam web-series ini tidak ada.
Umumnya, perempuan (terutama yang berperan sebagai ibu rumah tangga) dipersepsikan dalam posisi subordinat yang dianggap tidak produktif atau tidak menghasilkan uang yang oleh karenanya dianggap tidak memiliki hak.
Suami berada dalam posisi superior yang dapat mengendalikan harta kekayaan, menjual atau mengalihkan rumah bersama atau kekeyaan lainnya tanpa sepengetahuan atau seijin isteri, sehingga sebuah perceraian hanya akan menjadi cara untuk memiskinkan pihak perempuan (istri).
3. Hak Asuh Anak
Pengasuhan anak pasca putusnya perkawinan yaitu bagi yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya.
Sedangkan yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih. Untuk biaya hadhanah ditanggung oleh ayah, dan baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya.
Formalitas Surat Dan Acara Sidang
Kita perhatikan dalam scene sidang perceraian menggunakan istilah “disetujui” yang mana seharusnya digunakan kata “mengabulkan” petitum atau tuntutan dalam amar putusan.
Surat gugatan tidak mensyaratkan adanya materai dan ditandatangani oleh Kuasa Hukum bagi yang menggunakan jasa hukum.
Namun, materai memang diperlukan dalam surat kuasa dan kesepakatan penanganan perkara antara klien dan Advokatnya.
Perbuatan Hukum Penyadapan
Ada hal yang menarik untuk dipahami masyarakat umum dalam episode 8 yaitu ketika Lola memaparkan kepada pengacara Aris mengenai data dan bukti yang bisa menjerat Aris, yang salah satunya berupa rekaman percakapan yang berkaitan dengan perselingkuhan antara Aris dengan Lidya yang diperoleh Kinan dengan cara mengakses aplikasi media sosial di handphone Aris tanpa izin.
Dalam hukum perbuatan merekam tersebut merupakan penyadapan karena Kinan bukan pihak yang melakukan komunikasi langsung akan tetapi sebagai pihak ketiga yang merekam pembicaraan kedua pihak lainnya yang bilamana terbukti maka dapat dikenakan hukuman sesuai pasal 40 jo. Pasal 56 UU Telekomunikasi No. 36/1999 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 31 dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800 juta.
Apa yang dilakukan oleh orang secara umum bisa saja merupakan perbuatan hukum yang keliru yang justeru menjerat diri sendiri, apalagi dalam ilmu hukum terdapat asas yang menganggap semua orang tanpa terkecuali mengetahui hukum dan tidak dapat dijadikan alasan pema’af karena UU telah berlaku sejak diundangkan dan tercatat dalam lembaran negara.
Banyak sekali contoh yang telah terjadi misalnya mengunggah data-data hasil penyadapan, gambar, tulisan atau data lainnya ke media sosial sehingga menyebar ke banyak pihak secara terbuka yang berarti dimuka umum, hal seperti ini dapat juga dikenai dengan pasal pencemaran nama baik.
Poligami Dan Pernikahan Siri
Secara garis besar web-series itu bercerita tentang seorang suami yang telah melakukan poligami yang mana pada dasarnya perkawinan di Indonesia menganut prinsip monogami. Artinya, seorang pria hanya diperkenankan memiliki satu orang istri atau sebaliknya.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa “pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”
Memang terdapat pengecualian dalam Pasal 4 UU Perkawinan, yaitu pengadilan dapat memberi izin atau mengabulkan permohonan seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan kondisi atau syarat-syarat tertentu.
Selain dalam UU Perkawinan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), apabila suami hendak beristri lebih dari satu orang, ia harus mendapat izin dari pengadilan agama. Jika perkawinan tersebut dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 KHI).
Bisa saja jika istri tidak mau memberikan persetujuan maka Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 43 PP 9/1975 yang menyatakan bahwa apabila pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristri lebih dari seorang. Namun, terhadap penetapan ini, istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi (Pasal 59 KHI).
Izin untuk berpoligami menurut ketentuan di atas adalah wajib, sehingga apabila dilakukan tanpa lebih dahulu mendapat izin, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian perkawinan itu juga tidak sah karena dianggap tidak pernah telah terjadi.
Sangat disayangkan bahwa di masyarakat perilaku poligami seringkali disiasati dengan pernikahan siri yang memang sah secara hukum islam, namun tidak punya legalitas berdasarkan hukum negara. Sehingga apabila ada permasalahan di masa depan akan sangat merugikan bagi pihak perempuan (istri kedua).
Pernikahan siri dilakukan dibawah tangan yang lebih banyak menjadi pilihan karena selain prosedurnya yang mudah juga sifatnya rahasia, tidak bisa dikatakan sah di mata hukum karena pernikahan ini tidak dicatatkan. Pernikahan seperti ini dimungkinkan dijerat dengan pasal perzinahan.
Tidak ada hubungan hukum antara istri dan suami sehingga konsekuensi hukumnya terhadap anak yang dilahirkan dalam pernikahan siri menjadi berstatus anak luar kawin, yang tidak mudah menuntut warisan dari ayahnya.
Kependudukan Dan Catatan Sipil
Poligami dengan pernikahan siri dapat memperoleh Kartu Keluarga (KK) namun Dukcapil tidak menikahkan kecuali hanya mencatat telah terjadinya perkawinan yang di dalam KK ditulis keterangan “kawin belum tercatat”.
Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga. KK dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP. Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK yang berarti seorang yang berpoligami, meskipun kedua perkawinannya sah secara hukum namun tidak bisa terdaftar dalam dua KK.
Oleh karena itu apabila seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri (poligami), maka laki-laki tersebut hanya dapat tercatat pada satu KK saja. Sementara istrinya yang lain di KK lain yang berbeda.
Perjanjian Pra-Nikah
Dalam hukum dikenal dengan istilah Perjanjian Pra Nikah (Premarital Agreement). Perjanjian pra-nikah ini dibuat sebelum berlangsungnya pernikahan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah.
Secara hukum, untuk memenuhi syarat sahnya perjanjian pranikah harus dibuat secara tertulis dan perjanjian ini harus disahkan pula oleh Notaris, kemudian dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (Non Islam)/ KUA (bagi yang muslim) sesuai dengan domisili masing-masing WNI dan perjanjian pra-nikah akan berlaku sejak pernikahan dilangsungkan.
Perjanjian semacam ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KUHPerdata, dan juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan ada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan.
Dengan demikian perempuan dapat melindungi hak-haknya sesuai dengan yang disepakati oleh kedua belah pihak selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agama dan norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat.
sumber: WeTV dan internet