Advokat Dan Diskursus Extra Judicial Act Atas Judicial Review AD/ART Partai Demokrat
Lembaga Politik Dalam Sistem
Menurut Thomas Meyer posisi sentral parpol memiliki dua dimensi yang salah satunya menjadi pihak yang menerjemahkan kepentingan dan nilai masyarakat ke dalam legislasi dan kebijakan publik yang mengikat, dan demokratisasi internal dalam proses pembentukan kehendak politik harus bisa dipertanggungjawabkan kepada pengadilan publik. Lembaga politik merupakan saluran mobilitas sosial karena didalamnya terdapat struktur kekuasaan.
Menurut Carr partai politik berusaha untuk mencapai dan memelihara pengawasan terhadap pemerintah, yang mana dalam UU No. 31/2002 UU No. 2 Tahun 2008 dinyatakan bahwa dibentuk oleh sekelompok warga negara untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara. UUD tak mengatur masalah-masalah penting partai, kecuali diatur leluasa para politikus yang notabena elite partai di parlemen dan pemerintahan sebagai pembuat perundang-undangan.
Negara Republik Dengan Demokrasi
Demokrasi harus mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat, namun tentu masih akan ada masyarakat yang tidak puas, dalam konstelasi demikian harus ada pereda atas ketidakpuasan atau kekecewaan masyarakat terhadap praktik politik baik secara langsung maupun melalui perwakilannya sebagai sebuah persengketaan yang memerlukan kepastian hukum.
Di Indonesia kedua terminologi (republik dan demokrasi) justeru mendapat tempat yang ideal, yang mana urusan awam (res-publica) bernaung dalam kuasa musyawarah-mufakat rakyat melalui kedaulatan hukum.
Tidak kurang dari 6 Pasal dalam UUD 1945 beserta amandemennya (saat ini pada amandemen ke-4) yang menyebutkan hak kenegaraan warga yaitu Pasal 27 (1), Pasal 28, Pasal 28C (2), Pasal 28D (3), Pasal 28E (2) dan Pasal 28E (3).
Partisipasi dan system politik ini merupakan conditio sine qua non UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).
Pasal 25 ICCPR meyebutkan bahwa setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan yang dalam butir huruf c disebutkan juga dalam memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.
Ekuivalen dengan kedaulatan hukum dalam Negara hukum bahkan UUD 1945 Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang artinya republik ini menempatkan hukum dan rakyat dalam kesetaraan untuk berdaulat atas Negara.
AD/ART Adalah Kesepakatan Sebagai Acuan Dasar
Loewenstein, Frederich dan Herman Finer yang mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana pengendali kekuasaan.
Pada awalnya, konstitusi berada pada wilayah dan konteks untuk membatasi wewenang penguasa, menjamin hak rakyat, dan mengatur pemerintahan namun dalam perkembangannya juga menjadi alat rakyat mengkonsolidasikan kedudukan poitik dan hukum dengan mengatur kehidupan bersama untuk mencapai cita-cita.
Selain konstitusi dikenal atau digunakan juga beberapa istilah lain seperti Undang-Undang Dasar dan Hukum Dasar, oleh karenanya sangat relevan bahwa AD/ART merupakan kesepakatan yang dijadikan suatu acuan atau hukum dasar bagi sebuah organisasi.
Partai Politik berbeda dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan yang dibentuk atau diperintahkan UU, memiliki karakteristiknya sendiri.
Sederhana saja penulis melihat, sesuai dengan namanya anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang berarti juga sebagai anggaran dalam domain rumah-tangga, bukan publik.
Benturan Kepentingan Dalam Partai Bukan Hal Baru
Dalam politik dikenal istilah Struktur Rekahan Masyarakat dimana terdapat konflik-konflik yang bisa jadi saling tumpang tindih dimana satu pihak yang sama mewakili kepentingan pekerja, sektor industri, dan sekularisme sedangkan pihak yang lain mewakili kepentingan para pemilik modal, dengan orientasi yang tertentu pula.
Jika bang YIM mempertanyakan tentang bagaimana negara akan sehat dan demokratis jika partai-partai sendiri monolitik, oligarkis dan nepotism maka itu adalah rekahan masyarakat yang ada dalam dinamikan kepartaian, bukan hal baru.
Kemudian beliau juga mengatakan bahwa sebagai advokat dia tidak berurusan dengan hal itu, dan dimungkinkan ada para politisi yang akan memanfaatkan putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik, namun bang YIM tidak ikut campur dan menempatkan diri bekerja profesional sebagai advokat.
Issue Yang Tumpang-Tindih
Banyak pakar akademisi yang penulis temukan melalui media elektronik yang pada intinya menegaskan bahwa objek yang dipermasalahkan tidak dalam kewenangan MA untuk mengujinya.
Demikian juga Pakar hukum TM Luthfi Yazid mengatakan bahwa yang dilakukan bang YIM bukanlah terobosan hukum, melainkan logical fallacy.
Sebaliknya, Fahri Bachmid juga bang YIM mengatakan bahwa prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol yang dipermasalahkan bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, dan ini merupakan issue pertama yang penulis catat.
Menurut mereka ada kekosongan hukum terhadap keadaan yang tidak atau belum diatur yang menimbulkan ketidakpastian hukum “rechtsonzekerheid” atau ketidakpastian peraturan perundang-undangan di masyarakat berupa problem pengujian norma AD/ART Parpol, yang lebih jauh lagi akan berakibat kepada kekacauan hukum “rechtsverwarring”, disinilah blunder hukumnya.
Judicial Review yang dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 yang oleh karenanya Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM, dan ini adalah issue yang kedua menurut penulis.
Sistem hukum Indonesia mengenal legislative review dan executive review berdasarkan fungsi legislasi yang dimiliki oleh kedua lembaga legislatif dan eksekutif sebagaimana yang diatur dalam konstitusi pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 dan UU 12/2011.
Bila masalahnya adalah pada prosedur yang tidak sesuai UU dan disahkan oleh Menkumham maka semestinya langkah hukum yang dilakukan adalah lebih dekat pada eksekutif review karena terdapat masalah didalamnya, sedangkan ketidakpatuhan akan UU menjadi problem PMH di peradilan umum, karena AD/ART adalah produk dari kesepakatan yang bilamana dipermasalahkan terkait ketidaktaatan akan hukum maka para pembuatnyalah yang melanggar UU, yang berimplikasi pada produknya.
Apakah yang dilakukan oleh bang YIM bukan merupakan terobosan hukum?
Kita dapat melihat bahwa memang seolah ada masalah hukum, namun kita tidak boleh lupa untuk menganalisa perbedaan antara terobosan hukum, langkah hukum, kekosongan hukum dan legal fallacy.
Penulis sendiri melihat bahwa langkah hukum bang YIM bukan berarti tak dapat dilakukan karena tidak ada dasar hukumnya, tapi memang harus dipertimbangkan mengingat memang tidak ada larangan untuk itu.
Bukannya terlalu tinggi bang YIM berpikir tapi terlalu jauh dari praktek hukum yang sebenarnya, secara Perdata ada misbruik van omstandigheden (penyalahgunaan keadaan) dalam pembentukan dan penyusunan AD/ART, dengan menempatkan peran peradilan pada kedudukan dan fungsinya maka disanalah letak tingginya hukum dan masyarakat, jangan mengisolasi masyarakat dari Pengadilan.
Bila kita berbicara tentang terobosan hukum maka tempatkan infrastruktur politik sebagai pengimbang dari suprastruktur, dengan kata lain tidak hanya masuk melalui kanal-kanal saja akantetapi juga termasuk derivatnya.
Sebagai contoh ketika kita memasuki Lembaga Negara DPR maka lebih substan lagi dapat menentukan pada komisi mana topik menemukan relevansinya untuk disampaikan, atau ketika kita memasuki Lembaga Yudikatif maka tidak hanya melalui Mahkamah Agung akantetapi dapat memasuki derivatnya yaitu Pengadilan.
Yudisialisasi Politik
Fenomena yudisialisasi politik mulai akrab sejak meningkatnya pilihan masyarakat kepada pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan moralitas, kebijakan publik, dan kontroversi-kontroversi politik.
Yudisialisasi politik menjadi cerminan adanya pergeseran penyelesaian perkara politik yang semula dilakukan melalui mekanisme politik kepada penyelesaian melalui mekanisme yudisial.
Hukum adalah politik, tetapi politik belum tentu hukum, demikian itu pandangan Kelsen, hukum adalah politik.
Penulis akui bahwa belum pantas untuk membuat suatu teori kecuali memberikan pendapat dengan diserta dasar atau acuan yang jelas sehingga lebih dapat dipertanggungjawabkan, dan sebagai penguat pendapat dan pola pikir penulis, yang oleh karenanya secara utuh penulis kutip untuk menjaga etika tulisan.
Politik menjadi suatu sisi dari sekeping mata uang, disisi lainnya adalah hukum, maka dalam konstelasi hukum implementatif yang menyentuh produk politik atau lembaga politik maka selain stake holder, power holder dan parties maka kehakiman mendudukkan diri sebagai political holder, kesepadanan Mahkamah Konstitusi yang berwenang untuk menafsirkan klausula maka Mahkamah Agung berperan untuk menjaga relevansi etik implementasi norma dalam bermasyarakat dimana cita hukum sebagai parameter yang dapat mengesampingkan segala peraturan produk kekuasaan Negara lainnya, morale motives.
Politik diformulasikan melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk membuat dan menegakkan norma hukum, termasuk lembaga peradilan.
Bahkan John E. Ferejohn dalam tulisannya Legislation and Public Policy [Vol. 6 No. 49, 2002] memformulasikan gagasan Kelsen tersebut.
Banyak kajian yang ditulis dengan maksud agar lembaga peradilan mengambil sikap menahan diri dan tidak mengambil sikap berhadap-hadapan (vis a vis) dengan lembaga negara lain dalam melakukan pengujian suatu UU atau ketika menafsirkan arti dari konstitusi seperti dijabarkan John Hart Ely dalam Democracy and Distrust.
Menurut Hirschal fenomena ini terjadi karena Hukum Tata Negara adalah bentuk lain dari politik. [Ran Hirschl, “Judicialization of Pure Politics Worldwide”, hlm. 723]
Hirschl mengemukakan alasan penggunaan proses litigasi oleh aktor-aktor politik sebagai pengalihan penentuan masalah-masalah politik yang kontroversial kepada pengadilan secara sengaja, kemudian menyebutnya sebagai “manuver hegemoni”. [Ran Hirschl, 2008, hlm. 1]
Manuver ini dilakukan oleh cabang kekuasaan politik ketika melahirkan kebijakan publik yang kontroversial.
Namun penulis lebih menyebutnya sebagai extra judicial act dari sudut pandang dan terminologi hukum untuk lebih akrab dengan domain peradilan.
Kewenangan untuk mengadili kontroversi-kontroversi politik tersebut telah mengubah pengadilan menjadi sebuah institusi politik. [Ran Hirschl, 2008., hlm. 2]
Kemudian, menurut Tom Ginsburg konsep yudisialisasi politik tidak hanya terhadap isu-isu yang bersifat konstitusional. Akan tetapi, kata “yudisialisasi” juga dapat disematkan pada persoalan dalam ranah yang lebih implementatif seperti dalam urusan administrasi pemerintahan. [Tom Ginsburg, 2008, hal 1]
Yudisialisasi, pada dasarnya, adalah lembaga peradilan yang memainkan peran untuk membuat kebijakan (judicial policy making). Peranan ini sah dimainkan oleh pengadilan dan sejatinya termasuk dalam kewenangan sebuah peradilan modern. [Malcolm M. Feeley dan Edward L. Rubin, 1998]
Secara tegas Owen Fiss berpendapat bahwa sebagai cabang kekuasaan, lembaga peradilan, memiliki peran dan fungsi yang sama dengan cabang kekuasaan lainnya dalam menentukan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. [Foreword: The Forms of Justice, hal. 1]
Kekuasaan Kehakiman Sebagai Political Holder
Mengutip pasal 24 ayat 1 UUD 1945, idealnya kekuasaan kehakiman yang merdeka dimaknai sebagai merdeka dari kepentingan cabang kekuasaan lain baik di pemerintahan atau pun para politisi, merdeka dari ideologi politik apapun atau tekanan publik, dan merdeka dari kekuasaan lembaga kehakiman yang lebih tinggi.
Politik menjadi suatu sisi dari sekeping mata uang, disisi lainnya adalah hukum, maka dalam konstelasi hukum implementatif yang menyentuh produk politik atau lembaga politik maka selain stake holder, power holder dan parties maka kehakiman mendudukkan diri sebagai political holder, kesepadanan Mahkamah Konstitusi yang berwenang untuk menafsirkan klausula maka Mahkamah Agung berperan untuk menjaga relevansi etik implementasi norma dalam bermasyarakat dimana cita hukum sebagai parameter yang dapat mengesampingkan segala peraturan produk kekuasaan Negara lainnya, morale motives.
Issue ini sudah menjadi diskursus dikalangan para Juris dan Akademisi tentang bagaimana pendapat hukum yang merupakan pendirian atas argumentasinya menjadi sebuah logical fallacy yang menimbulkan extra judicial act oleh partai politik, sementara instrumen hukumnya sudah ada dan hanya butuh penyempurnaan.
Satjipto Rahardjo mengatakan pengadilan menjadi terisolasi dari keseluruhan dinamika masyarakatnya dan menjadi benda asing dalam tubuh masyarakat itu, jangan menempatkan peradilan untuk sekedar membaca teks baik UU, peraturan atau lainnya dengan sekedar menggunakan logika hukum, padahal alasan JR yang disebut sarat dengan compassion yang memuat empati, profesionalisme, determinasi dan nurani. Pengadilan sendiri memeriksa kenyataan yang terjadi, tidak hanya menggunakan kredo “peraturan dan logika”.
Disitu hakim akan bisa menyaksikan sendiri “daging dan darah” perkara yang diperiksa. Pengadilan bisa menangkap penuh aroma perkara.
Sepanjang sejarah Negara ini dapat diambil kesimpulan bahwa lembaga yang selalu bisa diterima oleh masyarakat dan terbuka dengan suara rakyat adalah Mahkamah Agung dengan pengadilannya, pelayanan yang baik, sementara lembaga Negara lainnya masih jauh dari keadaan ideal seperti itu.
Menghidupkan Kembali Advokat Sebagai Negarawan
Penulis sependapat dengan bang Yuzril Ihza Mahendra sepanjang dan sebatas mengenai ajakannya untuk berbicara sebagai negarawan dalam jubah Advokat untuk mengatasi politik hukum, dan hal tersebut sudah pula direspon oleh TM Luthfi Yazid.
Dalam sebuah Negara Hukum, hukumlah yang berdaulat, ada subjek-subjek hukum yang apabila melakukan kesalahan, maka ia harus mempertanggungjawabkan apa yang dia buat/putuskan dan dapat dituntut di muka pengadilan.
Maka pendapat Edmund Burke yang mengatakan bahwa partai politik harus berpegang kepada prinsip-prinsip dan hal-hal yang mereka setujui, dan Thomas Meyer yang mengatakan bahwa partai politik harus mempertanggungjawabkan kepada pengadilan publik menurut penulis harus dijalankan, Pengadilan menempatkan diri sebagai political holder, bagaimana seharusnya hukum diterapkan secara etik dalam tubuh masyarakat, inilah terobosan hukum, bukan menerobos hukum – bukan judicial review.
Referensi:
- Arifin Rahman, Sistem Politik Indonesia dalam Perspektif Fungsi dan Struktur (2009)
- Hafied Cangara, Komunikasi Politik (2016)
- Johan Jasin, Hukum Tata Negara Suatu Pengantar (2016)
- Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia (2003)
- Thomas Meyer, Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi: Sembilan Tesis (2012)
- hak politik warga negara sebauah perbandingan konstitusi, diakses pada 14 Oktober 2021
- wikipedia, diakses pada 14 Oktober 2021
- Legislation and Public Policy, Vol. 6 No. 49, 2002
- John Hart Ely, Democracy and Distrust, Cambridge: Harvard University Press 1980; Lihat juga Mark Tushnet, Taking the Constitution Away from the Court, Princeton University Press, 2000
- Ran Hirschl, Judicialization of Pure Politics Worldwide, Fordham Law Review Vol. 75, Faculty of Law and Departement of Political Science University of Toronto, Toronto, 2006
- Ran Hirschal dalam Jasdeep Rhandawa, Understanding Judicialization of Mega-Politics: The Basic Structure Doctrine and Minimum Core
- Ran Hirschl, The Judicialization of Mega-Politics and The Rise of Political Courts, Annual Review Political of Science, Faculty of Law and Departement of Political Science University of Toronto, Toronto, 2008
- Tom Ginsburg, The Judicialization of Administrative Governance Causes, Consequences and Limits, National Taiwan University Law Review, Vol 3, Issue 2, 2008
- Malcolm M. Feeley dan Edward L. Rubin, Judicial Policy Making and the Modern State: How The Courts Reformed America’s Prisons, Cambridge: Cambridge University Press, 1998
- Owen M. Fiss, Foreword: The Forms of Justice, Harvard Law Review, Vol 93, 1979
Magetan, 08 Oktober 2021.
Penulis adalah anggota Kongres Advokat Indonesia [KAI – Pimpinan TSH], DPC Klaten-Jawa Tengah, Forum Intelektual KAI dan aktif dalam kelompok diskusi daring ‘the briefing’.