Membuka...

Negara: sebuah masalah masyarakat adat

Mari kita mulai dari sesuatu yang tidak mungkin, kata Derrida untuk memulai dekonstruksinya.

Kalimat itu juga saya kutip untuk menilai pemikiran dari Arman, penulis buku dalam review ini.

Ungkapan tersebut punya dua sisi, tapi tidak dalam arti ambigu melainkan saya gambarkan sebagai dua sisi dari sekeping mata uang, tergantung dari beberapa faktor sebagaimana yang juga secara panjang lebar dijabarkan oleh Arman dalam bukunya, yaitu:

1. political will;

2. politik hukum;

3. reforma agraria; dan

4. kepentingan ekonomi.

Keempat elemen tersebut rasanya menjadi pertaruhan konstruksi negara oleh dua anasir, manusia politik dengan negarawan dalam menghidupkan hak-hak masyarakat adat.

Sayangnya, keping uang itu sepertinya tidak sedang dilempar untuk bertaruh sisi mana yang menang untuk menghidupkan masyarakat adat dengan cara mereka.

Saat ini, jelas manusia politik tidak sedang memberikan perhatian kepada masyarakat adat, sehingga keempat elemen di atas melumpuhkan hak-haknya, ada tapi tidak dianggap.

Atau, bisa jadi justeru manusia politik sangat memahami bahwa eksistensi masyarakat adat tidak akan memberikan keuntungan jika hak-haknya benar-benar diperhatikan secara nyata, oleh karena itu cukup formalistik saja, mungkin demikian alam pikiran politis dari para manusia politik yang aktivitasnya menyentuh lingkungan masyarakat adat.

Boleh saja saya menyebut Arman sebagai negarawan, sah-sah saja karena telah berkontribusi bahkan setahu saya dia mendedikasikan nilai-nilai intelektualitas dan akademisnya untuk berjibaku dengan permasalahan yang selama ini membuat masyarakat adat sedemikian terisolir dari dari buminya sendiri, diatas tanah air tumpah darahnya tapi belum diakui - ironis, belum diakui padahal keberadaannya sudah lebih dulu ada sebelum negara ini lahir, seharusnya sudah bukan bentuk pengakuan, saat ini mestinya sudah dalam bentuk penguatan, kepastian hukum - inilah inti dari tesis Arman yang kemudian dibukukan dengan banyak penyesuaian agar dapat kita jadikan referensi dan literasi, baik sejarah, hukum maupun sosial.

Dilain pihak, saya suka menyebut Arman sebagai negarawan karena dia adalah seorang Advokat, profesi inilah yang menyempurnakan negara ini atas kedaulatannya hingga diakui dan dikenal dunia, oleh karena itu sangatlah beralasan seorang Advokat di era milenium yang masih berjibaku bersama masyarakat adat untuk membuka mata dunia atas eksistensi dan penguatannya saya sebut sebagai negarawan.

Bahkan ternyata, didalamnya benar tercantum nama Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang merupakan Presiden Kongres Advokat Indonesia saat bukunya turun cetak, juga Ibrahim selaku sahabat-kolega Advokat.

Kegelisahan yang sangat diterakan Arman menjadi judul dari bukunya, Negara: sebuah masalah masyarakat adat.

Sekilas bila melihat kulit sebuah karya tulis hanya dengan membaca judul tanpa tenggelam dalam goresan tinta pemikirannya maka hanya akan membuat simpul bahwa ini hanya pikiran radikal yang menyematkan nalar kontroversi mengundang perlawanan - dan keliru.

Apik sekali Arman uraikan sejarah, latar-belakang, pedoman pemikiran, konsepsi, metodologi, teori dan nama-nama tokoh ragam disiplin keilmuan yang dirangkul olehnya menjadi rangkaian narasi tajam dan logis dengan nalar yang konsisten, tenang dalam mempertanggungjawabkan pemikirannya yang sangat berdasar.

Tidak kurang deretan nama seperti Prof. Dr. Maria SW Soemardjono, Rukka Sombolinggi, Abdon Nababan, Yando Zakaria dan lain-lain adalah para tokoh yang bergerak bersama masyarakat adat pun terangkul menjalin rangkaian narasi buku ini.

Transparansi peraturan perundang-undangan sebagai instrumen hukum yang menjadi salah satu objek dari pisau analisanya hingga putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dengan segala kontroversi penafsiran yang secara ironis malah ditafsirkan ulang dalam implementasi politik kenegaraan sangat rancak ditorehkan.

Buat saya, diskursus masyarakat adat dalam buku ini mampu menggoyang wawasan saya - yang kebetulan juga sempat menaruh minat-perhatian yang sama dengan Arman, yaitu menuliskan pikiran melalui karya tulis ilmiah tentang masyarakat adat - menjadi literatur utama soal hukum dan masyarakat adat.

Satu-satunya yang saya sesali adalah bahwa buku ini hadir jauh setelah karya ilmiah saya tentang masyarakat adat, yang bila saat itu sudah ada maka sangat bisa jadi salah satu referensi prioritas yang tercantum dalam daftar pustaka saya, tapi bila demikian maka mudah sekali menjawab Derrida, bahwa itu tidak mungkin.

Syukurnya, kehadiran buku ini setelahnya justeru membuka wawasan saya bahwa masih banyak sekali kekurangan karya saya, hingga mengembalikan saya ke saat dimana romantisme penulisannya begitu menggebu.

Kembali ke pokok review, merespon ungkapan Derrida terhadap karya Arman ini, maka saya nilai bahwa pemikirannya sangat mungkin, masuk akal dan sangat berdasar untuk diterima oleh pemikiran manusia politik yang suka sekali bermain dengan arean ketidakmungkinan dalam cengkeraman kuasa politis lalu mengatasi hukum.

Kemungkinan-kemungkinan yang disampaikan oleh Arman membuat para manusia politik harus berpikir lagi untuk menggubah argumentasi mereka, sebaiknya tidak itu-itu saja alasannya, karena sejarah dan konstitusi sudah memberikan kepastian, tinggal penguatan saja - bukan lagi berputar terus pada masalah pengakuan.

Merebut Kampung berarti mendudukkan kembali posisi masyarakat adat sebagai bagian dari sistem pemerintahan pada garda terdepan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18B ayat (2) dan memulihkan hak-hak tradisional masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. (hlm. 15)

Negara seharusnya tidak hanya hadir sebagai kekuatan yang berkarakter hegemonik sifatnya dalam memayungi masyarakat adat, tetapi juga berperan dalam mengapropriasi hak-hak dan kepentingan masyarakat adat sebagai bagian dari tanggungjawab negara. (dari Lamalera, lihat hlm. vii)

Dengan berbagai kebijakan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, negara secara tidak adil dan tidak demokratis telah mengambil-alih hak atas wilayah adat, hak untuk menegakkan sistem nilai, ideologi dan adat istiadat, hak ekonomi dan yang paling utama adalah hak politik masyarakat adat. (Abdon Nababan, lihat hlm. 152)

Terhadap kondisional pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah adat dan sumber daya alam, Maria Soemardjono menyatakan bahwa pengakuan masyarakat adat bukan syarat untuk menentukan eksistensi masyarakat adat beserta ulayatnya. Pengakuan terhadap masyarakat adat itu bersifat declaratoir, artinya menyatakan sesuatu yang telah ada. (lihat hlm. 236)

Diantara kutipan dari beberapa tokoh yang pemikirannya berhubungan langsung dengan materi penulisan diatas terdapat konteks dan elemen serta koneksi yang sama yang memberikan kesimpulan jelas mengenai entitas negara terhadap masyarakat adat, yaitu:

1. Kehadiran negara;

2. Mengambil alih hak; dan

3. Menyatakan sesuatu yang telah ada.

Artinya, negara baru lahir setelah masyarakat adat terlebih dahulu ada, sehingga ia yang secara representatif seharusnya menyatakan keberadaan entitas yang sebelumnya lebih dahulu ada, sehingga yang dinyatakan oleh negara adalah penguatannya bukan lagi pengakuannya, justeru negara itulah yang harus meminta pengakuan kepada entitas sebelumnya, bukan sebaliknya.

Akhirnya, Arman (menurut saya) sebetulnya ingin menyampaikan bahwa masalahnya bukan pada negara tapi yang membuat masalah adalah para manusia politik yang merangsek kepemerintahan dan regulasi negaranya, yang terlalu modern, berdimensi asing tanpa mengenal asal-usulnya.

Oh ya, dalam obrolan kopinya Arman sering menegaskan bahwa negara begitu setengah hati terhadap masyarakat adat, tapi saya pikir saya harus menemukan frasa berbeda tapi dalam konteks yang mendukung perjuangannya, bahwa manusia politik hanya formalistik, belum meresapi sejarah dan filosofi kenegaraan ini sebagai syarat diametral, karena keempat elemen di atas tidak dikonstruksikan dari sudut pandang karakter negara.

Sekedar kelakar, ironis sekali bila seorang intelek yang mengklaim sebagai manusia politik berpikir bahwa sematan silsilah adalah bukti pengenalannya akan adat-tradisi, formalistik ditafsirkan sebagai wawasan, ironi oblomovis.

Pada dasarnya yang menjadi penghambat bukanlah kenyataan adat itu sendiri, hambatan yang sesungguhnya adalah karena pemaknaan yang keliru terhadap kata adat, yang berakibat pada penerapan berupa marjinalisasi dan negasi masyarakat adat.

Ini adalah pemahaman dan kesepakatan yang keliru, apalagi harus masuk dalam wilayah politik yang saat ini mendominasi hukum.

Ada dan hidupnya adat dan tradisi tidak dihasilkan dari pemikiran akademis... tapi nalar etis.

Ah, senewen sekali saya? Padahal sedang mereview karya tulis sahabat saya Arman?

Tidak juga ternyata, saya terpancing saja dengan alur tegas penulisannya, inilah yang menarik - saya juga ikut terbawa alur dan arus - padahal buku ini bukan seperti gaya penulisan novel populer, tapi penjelasannya sangat terasa nuansanya, seperti menakar kelalaian alur nadi kebangsaan saya.

Apalagi dalam satu kesempatan diskusi, Arman menyampaikan analisanya bahwa konstitusi kita mempersepsikan bahwa masyarakat adat akan hilang - ah, semoga berlanjut karya Arman ini - sementara, karya-karya seperti ini ada sebagai ganti penguatan dari regulasi yang masih malu menegaskan jati dirinya, khawatir dianggap primitif karena menghidupkan adat.

Sudah lah, karya ini apik!

Beranda