Membuka...

Advokat Bukan Budak Dari Tuan

Sepanjang yang saya pahami dalam keterbatasan, dari catatan sejarahnya, Advokat lahir dari perlawanan atas absolutisme Monarki, tirani, opresi kemanusiaan dan nepotisme.

Advokat disetiap catatan sejarah hadir ketika hukum tidak lagi baik, yang mana hukum yang sejatinya adalah pembatasan kekuasaan namun berbalik justeru membatasi tatanan kemanusiaan.

Mungkin, dalam politik tidak ada yang namanya sahabat, tapi catatan sejarah melukis suatu keadaan dimana para Advokat berpolitik dengan bersahabat (sayangnya, ini berdasarkan sejarah dunia – belum tercatat di Indonesia).

Dengan kata lain, hukum membutuhkan Advokat agar kebenaran tidak berjalan dalam keadaan buta dan keadilan tidak berjalan pincang.

Sejarah kita Advokat bukan cerita Ronin (Samurai yang kehilangan tuannya) seperti Mushasi, Usagi atau juga Kensin Himura.

Yang kehilangan tuan itu zaakwaarnemers, para pokrol bambu apus, inilah yang disebut pengacara, yang pada awalnya lahir dari & dibawah procureur general (jaksa agung/adhyaksa), dulu.

Nggak juga seperti tentara SS-NAZI pasca Hitler yang melarikan diri atau menyusup ke organisasi lain lalu jadi saksi mahkota untuk menjatuhkan kelompok lainnya lagi.

Kita ini tanpa tuan, organisasi non-pemerintah bahkan bisa dibilang setara dengan lembaga ke-Presiden-an yang dalam kuasa Eksekutif mengangkat dan membawahi fungsionaris tugas Yudikasi.

Kita diangkat sendiri lalu dilantik (resmi) langsung oleh Pengadilan Tinggi sehingga sah untuk memasuki wilayah Yudikatif.

Bukan nggak mungkin idea atau wacana Mahkamah Advokat ini berkembang jadi salah satu lembaga negara sama seperti Mahkamah Konstitusi.

Kita bisa bekerjasama dengan pihak Universitas/akademisi dalam teori dan praktek hukum, menyangkut juris dan terutama Peninjauan Kembali yang mestinya diuji/kaji akademis sebelum diregister, sehingga tidak sembarang perkara bisa menembus PK.

Kita adalah tuan bagi diri kita sendiri dengan peresmian oleh Kehakiman untuk masuk di wilayahnya, kita dilantik, kita resmi, sah, legal.

Meester in de rechten, kita ini Advocaat en Procureurs, bukan zaakwaarnemers si pengacara yang dulu disebut pokrol, tapi Advokat.

Kita komplot rakyat, lembaga hukum negara non-pemerintah tanpa kamar yang resmi dipintu Yudikatif.

Beranda