Aspek Hukum Mengenai Senjata Api Bela Diri
Ketika mendengar info bahwa Adv. H. Aldwin Rahadian M, SH., MAP., CIL. mempublish bukunya yaitu Aspek Hukum Mengenai Senjata Api Bela Diri, sekilas saya teringat sebuah ungkapan dari Seneca yang mengatakan, “A sword never kills anybody; it is a tool in the killer's hand.” Dalam terjemahan bebas berarti, “pedang tidak membunuh seorangpun; ia hanyalah alat ditangan pembunuh.”
Saya pikir, bagaimana ini? Banyak sekali fakta hukum yang mengungkapkan bahwa senjata api termasuk alat yang disalahgunakan dalam kejahatan di negara ini, bukan hanya itu, selain senjata api peralatan lain juga sebenarnya merupakan senjata yang berbahaya, kenapa beliau tertarik menulis hal ini? Bagaimana bila buah pikirannya ini malah berbalik menjadi referensi pemaklum bagi kejahatan dengan senjata api?
Pertama saya jelaskan bahwa tinjauan dan ketertarikan saya atas buku ini adalah karena topiknya yang menurut saya langka sekali.
Bukan karena si penulis sekaligus merupakan Vice President dari Kongres Advokat Indonesia tempat dimana saya sebagai anggotanya yang berprofesi sebagai Advokat, tidak.
Memang saya suka sekali membaca dan buku dengan topik ini sedemikian langka, apalagi yang ditulis oleh seorang Advokat.
Sebaiknya saya mulai tinjauan saya, mengalir saja untuk berbagi bagaimana keingintahuan saya atas topik senjata api ini diakomodir oleh buah pikiran bang Aldwin.
Menurut catatan di Wiki, pengertian senjata adalah suatu alat yang digunakan untuk melukai, membunuh, atau menghancurkan sesuatu. Senjata dapat digunakan untuk menyerang maupun untuk mempertahankan diri, dan juga untuk mengancam dan melindungi.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, senjata mempunyai beberapa arti antara lain adalah 1 alat yang dipakai untuk berkelahi atau berperang; 2 sesuatu yang dipakai untuk memperoleh suatu maksud.
Di dunia hukum, senjata bukan lah hal yang aneh dan tabu, lambang-lambang atau logo penegak hukum bahkan menyisipkan diantaranya filosofi senjata yang diwakili dalam gambarnya, seperti pengadilan yang mengambil ide cakra yang merupakan senjata Kresna berupa panah beroda yang digunakan sebagai senjata pamungkas (terakhir) untuk memberantas ketidakadilan.
Kejaksaan pun menempatkan senjata pedang yang melambangkan kebenaran, senjata untuk membasmi kemungkaran/kebathilan dan kejahatan.
Senjata adalah alat yang digunakan untuk membunuh, melukai, melukai, atau meningkatkan kemampuan alat lain untuk mencapai tujuan tersebut.
Tidak semua senjata dirancang sebagai senjata, tetapi sebagian besar alat dapat digunakan kembali untuk menjadi senjata.
Ada pertanyaan yang sebetulnya biasa saja tapi menjadi menarik ketika mendapat jawaban yang tepat, yaitu “what’s the difference between tools and weapons?” (apa beda antara alat dengan senjata?)
Lalu dijawab, “bedanya adalah pada orang yang menggunakannya”.
Senjata juga bisa diartikan sebagai suatu alat atau perlengkapan yang digunakan untuk berburu untuk adu fisik ada pula senjata yang diarahkan untuk mewujudkan perdamaian jadi dengan hanya memiliki ini saja tanpa harus menggunakan gitu ya sang pemilik sudah punya posisi tawar dalam suatu negosiasi. Jadi sebenarnya itu digunakan manusia adalah untuk mempertahankan kehidupannya. Hewan-hewan juga dianugerahi tuhan senjata untuk mempertahankan kehidupannya.

Manusia dapat mengambil keputusan apakah akan membuat kehancuran atau memilih untuk mewujudkan perdamaian dan melakukan perbaikan.
Pada dasarnya setiap orang berhak melindungi diri dan hartanya (self defense) dari ancaman pihak lain (Karp A (2011) Estimating civilian owned firearms. Small Arms Survey Research Notes 9:1-4.).
Setiap orang juga memiliki hak untuk hidup sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu setiap orang berhak menggunakan berbagai cara dan alat untuk melindungi dirinya termasuk dengan cara menguasai (memiliki/menggunakan) senjata api (Latifah M (2017) Kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api di Indonesia. Info Hukum 9 (22):1-4).
Kebutuhan akan regulasi yang mutakhir terkait hak kepemilikan senjata api oleh sipil dan perbaikan sistem perizinan kepemilikan senjata api yang terintegrasi dan terpusat dengan data teknis lainnya tidak dapat ditunda lagi. Sebab ketentuan yang ada tidak lagi sesuai dengan kondisi peredaran senjata di warga sipil saat ini baik senjata api yang ilegal maupun senjata api legal. Oleh karena itu perlu undang-undang baru yang dapat menjawab permasalahan peredaran senjata api di kalangan masyarakat sipil saat ini guna memberikan pelindungan lebih bagi warga masyarakat dalam skala yang lebih besar.
Atas dasar filosofi hak hidup dan mempertahankan hidupnya, negara Indonesia membuka kesempatan bagi warga sipil untuk memiliki senjata api dengan melalui syarat dan proses tertentu.
Negara memberikan sebagian kewenangannya kepada warga negara untuk mengamankan diri dan lingkungannya dari ancaman keamanan. Pemberian sebagian kewenangannya ini untuk memastikan bahwa secara sosiologis, masyarakat memiliki tingkat imunitas yang berbedabeda, sehingga negara tidak bisa menyamakan pengamanan yang sama antara satu daerah dan atau komunitas dengan komunitas lainnya. hal ini juga berarti negara tetap memiliki kewenangan yang bersifat terbatas, dengan catatan apabila kewenangan yang diberikan sebagian tersebut tidak lagi efektif dan atau disalahgunakan untuk membuat publik menjadi resah dan atau melawan negara. Salah satu bentuk memberikan sebagian kewenangan pengamanan oleh negara kepada publik adalah dengan berkembangnya pengamanan swasta, Pam Swakarsa, dan atau mengijinkan masing-masing individu untuk memiliki senjata api. (Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Senjata Api Dan Bahan Peledak, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI, 2013, hlm. 22)
Penggunaan senjata api dan bahan peledak tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaran pertahanan Negara saja, tetapi juga digunakan untuk pemenuhan kebutuhan penyelenggaran fungsi kepolisian dan penegakan hukum, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat sipil. (Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Senjata Api Dan Bahan Peledak, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI, 2013, hlm. 114)
Atas dasar regulasi yang telah ditetapkan perundang-undangan, maka peredaran senjata api masih diperbolehkan. Namun, dengan ketentuan tertentu dan pelaksanaan pengawasan terhadap pengguna senjata api legal. Peran negara dalam pengawasan dan pengendalian senjata api mutlak diperlukan karena dalam prakteknya senjata api dimanfaatkan pula untuk melakukan kejahatan sebagaimana tersebut di atas. Negara hadir secara aktif dan efektif di tengah masyarakat guna memastikan warga negaranya aman dari berbagai ancaman dalam bentuk verbal maupun non-verbal.
Buku dengan pokok bahasan mengenai senjata api ini terbilang langka, apalagi yang ditujukan sebagai referensi kepada masyarakat awam, namun, dari pemahaman saya yang terbatas terhadap buku ini saya mempunyai beberapa pertanyaan yang menarik minat saya ketika membaca buku ini, yang harusnya saya temukan dalam buku ini sebagai parameter bagi saya untuk menilai layak atau tidaknya rasa penasaran dan ketertarikan saya untuk menyelami isi buku yang menyita pandangan pertama saya terhadap topik yang ditulis, antara lain:
1. Apakah ada persyaratan khusus dalam kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil/umum?
2. Apakah ada pemeriksaan standar kelayakan senjata api bagi masyarakat sipil/umum berkaitan dengan izinnya?
3. Apakah terdapat prosedur tegas mengenai batas waktu perizinan dan apa bentuknya?
4. Apakah ada sosialisasi yang intens berkesinambungan kepada pemilik senjata api sebagai langkah pengendalian preventif?
5. Bagaimana status dan tindak lanjut atas senjata api dan pemilik tersebut bilamana terbukti telah digunakan dalam pelanggaran hukum?
Secara ringkas, ternyata pertanyaan-pertanyaan saya tersebut telah dijawab oleh penulis, artinya, sebagai masyarakat awam literatur ini memenuhi standar yang baik dalam memenuhi keingintahuan awam terhadap kepemilikan dan fungsi senjata api serta regulasi yang melingkupinya.
Saya pikir, ketertarikan saya terhadap topik senjata api telah menemui jodohnya melalui literasi ini, terutama dari sudut pandang hukumnya.
Bang Aldwin sebagai penulis juga memiliki harapan atas diterbitkannya buku ini dapat membuka wacana dan diskursus tentang senjata api bela diri terutama dari aspek hukum dan diharapkan menjadi salah satu referensi baik bagi akademisi maupun praktisi di bidang hukum.
Memang buku ini harus mempunyai tempat dalam perpustakaan dari para manusia hukum dan mereka yang berkecimpung dalam dunia hukum dan masyarakat.
Bahkan Bambang Soesatyo Ketua MPR-RI yang juga Ketua PERIKHSA (perkumpulan pemilik izin khusus senjata api bela diri Indonesia) sekaligus merupakan Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia memberikan apresiasi dan menyampaikan torehan pengantar dalam buku ini.
Dan saya sudah memberikan tempat khusus karena memang benar materi dalam buku ini telah menjawab dasar keingintahuan saya.
Akhirnya ungkapan Seneca diatas ditanggapi dengan uraian norma dan sosiologi hukum oleh bang Aldwin sebagai penulis buku ini, pada dasarnya... Weapons Are Just Tools. It’s People Who Are Dangerous (senjata hanya alat, orang lah yang berbahaya).
Memang demikian maksud ungkapan itu, senjata hanyalah benda mati biasa saja, alat bisa berupa apa saja, manusianya lah yang mesti dikendalikan.
Sekarang, saya mau membaca ulang buku yang membuat saya wawas ini.