Lahirlah Sudah Kongres Advokat Indonesia
Jumat (30/5), Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara aklamasi telah menyepakati organisasi baru dengan nama persis, sama dengan nama perhelatan tersebut. KAI diklaim, setidaknya oleh 3.000 peserta kongres yang hadir dari 30 provinsi, sebagai wadah tunggal bagi kalangan advokat Indonesia sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Nama KAI dipilih dengan
mengalahkan dua usulan nama lainnya, yakni Persatuan Advokat Indonesia
(Persadi) dan Advokat Indonesia (ADI). Nama yang terakhir sedianya
adalah Advokat Republik Indonesia (ADRI). Namun opsi terakhir tanggal,
setelah mereka berkonsultasi dengan pihak Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).
Depkumham menyarankan untuk tidak menggunakan embel-embel Republik Indonesia.
![]()
Setelah sempat diwarnai beberapa
interupsi, advokat senior Adnan Buyung Nasution akhirnya menengahi dengan
memunculkan nama KAI. Lucunya, nama KAI justru nongol belakangan ketika istirahat makan siang. Buyung mempunyai
alasan kenapa tidak memilih Persadi dan ADI. "Saya
sarankan kalau membuat nama baru jangan yang mirip dengan yang sudah ada, nanti
kesannya kopian," jelasnya.
Selintas nama Persadi memang mirip dengan Peradi, minus huruf
"s". Nama ADI juga kurang lebih mirip dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
“Untuk menunjukkan bahwa organisasi ini dibentuk melalui kongres yang tidak hanya sah
tapi juga legitimate," tambah Buyung soal pemilihan nama.
Formatur
Selain nama, kongres berhasil
menyepakati susunan formatur yang terdiri dari 15 orang. Formatur diserahi
tugas untuk membentuk pengurus KAI serta merumuskan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART), kode etik, dan hukum acara mekanisme pendisiplinan.
Formatur juga diserahi tugas untuk mempersiapkan perangkat-perangkat KAI di
daerah.
Susunan
Formatur KAI
1. Adnan
Buyung Nasution 10. Suherman Kartadinata
2. Teguh
Samudera 11. Prof. Daturamira
3. Indra
Sahnun Lubis 12. Lulu
4. Suhardi Somomoeljono
13. Rumalean
5. Taufik 14. Herman Kadir
6. Abdul
Rahim Hasibuan 15. Kiti Sugondo
7. Nur
Khoirin 16. Ignatius Soge Welung
8. Roberto Hutagalung
17. Ahmad Yani
9. Jimmy B
Hariyanto
"Seperti terlihat tadi, floor (mayoritas peserta, red.) telah menyerahkan
mandat sepenuhnya ke formatur untuk finalisasi semuanya," ujar Ahmad Yani,
Ketua Panitia Nasional. Kesepakatan ini berarti juga telah merombak
susunan agenda yang telah disiapkan panitia. Awalnya, panitia telah mengagendakan
rapat-rapat komisi yang akan fokus membahas aspek-aspek tertentu.
Panitia bahkan sudah membagi
secara definitif pembagian komisi per topik bahasan. Komisi A membahas AD/ART.
Komisi B membahas program kerja. Komisi C membahas memorandum KAI termasuk
penyikapan terhadap keberadaan Peradi. Dan, Komisi D membahas pembentukan
komisi pengawas advokat, kode etik, serta hukum acara mekanisme pendisiplinan.
Perubahan jadwal juga berarti mempersingkat waktu penyelenggaraan kongres.
Sedianya dua hari menjadi hanya satu hari.
Pemangkasan jadwal dan alur
pembahasan, menurut Yani, tidak mengurangi aspek demokratisasi kongres.
Kerelaan tiga ribu peserta menyerahkan mandat ke formatur justru wujud dari
nilai-nilai demokrasi. "Kami (Panitia, red.) sangat menghormati aspirasi
peserta kongres," tukasnya.
Formatur belum bekerja menyusun
kepengurusan, tetapi kongres terlebih dahulu sepakat untuk mengangkat Buyung
sebagai Honorary Chairman (Ketua
Kehormatan). Pengangkatan ini berawal ketika seorang peserta kongres tiba-tiba maju,
lalu berteriak tanpa microphone,
"Kongres sebaiknya mengangkat Abang Buyung secara aklamasi sebagai
Presiden KAI."
Sebagian peserta kongres
sebenarnya mengamini usulan tersebut. Namun yang didaulat justeru menolak. Buyung beralasan
selaku Anggota Dewan Pertimbangan Presiden dirinya tidak diperkenankan
merangkap jabatan oleh Undang-Undang.
Sesepuh YLBHI ini pun menawarkan
opsi agar dirinya cukup ditempatkan di kursi Honorary Chairman. Kongres
menyatakan sepakat dengan poin tawaran Buyung.
Presiden
batal
Perhelatan kongres tidak hanya diwarnai
dengan perubahan jadwal. "Mimpi" para peserta kongres menyaksikan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuka kongres pun terpaksa sirna. Perencanaan
yang begitu matang ternyata digagalkan oleh konfirmasi tengah malam dari
protokol kepresidenan yang membatalkan kehadiran Presiden SBY.
Buyung yang merasa sebagai pihak
yang "bertangung jawab", menjelaskan hingga kemarin (29/5) Presiden
sebenarnya sudah memastikan akan hadir. Namun, malam harinya, Buyung mendapat
kabar Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta "menasihati" Presiden SBY
untuk tidak hadir.
"Jujurnya saya kaget,"
seru Buyung. Dia mengatakan tindakan Menkumham mungkin sebenarnya baik agar Presiden
SBY tidak terseret ke wilayah konflik internal di tubuh advokat. Namun,
kekhawatiran itu dipandang berlebihan karena sedari awal sudah menegaskan bahwa
Presiden SBY tidak akan dilibatkan dalam konflik.
"Abang cuma berharap,
Presiden berkenan memberikan pesan bagaimana peran advokat ke depan sebagai
pilar negara hukum," ujarnya. Meskipun begitu, Buyung menegaskan ada atau tidaknya
Presiden SBY, kongres ini tetap sah dan legitimate
sesuai dengan UU Advokat.
Andi Matalatta menampik jika dia
berandil besar membisiki SBY supaya batal datang.
“Kok hebat banget saya,” tuturnya di kantornya, Jumat (30/5). Menurut Andi, organisasi Advokat adalah wadah yang mandiri. Andi menyarankan konflik antara Peradi-KAI secara internal dapat mereka selesaikan sendiri. "Kita tak usah ajari. Pengacara orang-orang hebat. Masak mau diajari masalah hukum?" sambungnya.
Sumber: Lahirlah Sudah Kongres Advokat Indonesia
catatan:
*disertai penyesuaian suntingan