Membuka...

Advokat Sebagai Quasi

Pemerintah melalui Menteri Kehakiman Ali Said, memprakarsai pembentukan wadah tunggal para advokat, hal ini memberikan kesan bahwa advokat punya banyak pecahan yang kemudian digagas wadah yang bernama Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia).

Bila kita melihat pada istilah maka tidak ada relevansi dengan kata pecah atau banyak, melainkan memang saat itu belum ada penyeragaman sehingga antara pengacara, pengacara praktek, konsultan hukum, pengacara bidang syariah dan spesialisasi lain merasa harus membuat wadah yang sesuai dengan kekhususannya itu, bukan pecah tapi justeru berkembang - sayangnya, stigma "pecah" sudah ditelan sempurna dan menjadi opini publik advokat.

Tak bisa dipungkiri, ada kehendak pemerintah agar Peradin terpecah. Tahun 1980-an, Pemerintah meleburkan PERADIN dan Organisasi-organisasi Advokat lainnya ke dalam wadah tunggal yang dikontrol oleh Pemerintah. (1) PUSBADHI (Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum), (2) FOSKO (Forum Studi dan Komunikasi Advokat), (3) HPHI (Himpunan Penasehat Hukum Indonesia, (4) BHH (Bina Bantuan Hukum), (5) PERNAJA, (6) LBH Kosgoro.

Ketua Mahkamah Agung, Ali Said, juga mencoba menyatukan semua organisasi hukum yang berbeda-beda itu. Dia memanggil seluruh pimpinan organisasi advokat yang ada. Namun, sampai masa jabatan Ali habis, organisasi hukum belum juga bersatu.

Baru di era kepemimpinan Menteri Kehakiman, Ismail Saleh, usaha itu dilakukan kembali. Tahun 1985 itulah, kali pertama dibuat kongres yang diikuti seluruh advokat dari beragam organisasi.

Dengan prakarsa dan usul Pemerintah RI meminta kepada seluruh Advokat Indonesia, dan khususnya yang bergabung dengan PERADIN untuk membentuk wadah tunggal, semuanya ini adalah untuk kepentingan Politik. Sehingga lahir Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) terpilih sebagai Ketua Umum Pertama IKADIN Harjono Tjitrosubono, SH. pada tahun 1985, namun semua organisasi hukum kembali kepada pemisahan.

Pemerintah R.I kembali lagi pada tahun 1991 memprakarsai Wadah Tunggal Advokat Indonesia, diselenggarakan Musyawarah Nasional Advokat Indonesia di Cipanas, Cianjur Jawa Barat namun dalam hal ini IKADIN tidak mau menghadirinya. Musyawarah Nasional Advokat Indonesia jalan terus kemudian membentuk/mendirikan Persatuan Organisasi Pengacara Indonesia (POPERI) sampai sekarang tidak jelas statusnya dan aktifitasnya.

Politik wadah tunggal yang ala kadarnya berhasil, permainannya dengan membuat alur waktu yang lambat dengan segala alasan birokrasi yang sulit untuk berikan data advokat, one man one vote di era demokrasi dimatikan dengan suara perwakilan - ironisnya, ini dilakukan dalam tubuh OA yang secara politis merusak citra advokat sebagai manusia hukum.

Hal yang tidak konsisten adalah bahwa ketika pemerintah berinisiatif untuk memfasilitasi kelahiran suatu wadah namun disaat yang sama sekaligus dapat memberikan ijin bagi pendirian organisasi hukum, ironis.

Peran mediator atau legatus (duta) sekedar mengumpulkan saja, ringan sekali tugasnya karena sudah tau pasti ada yang bakal menonjolkan diri berperan sebagai moderator, fasilitasi disokong oleh pemerintah saat itu, OA dibuat seperti legiun yang haus merekrut prajurit.

Stigma advokat makin negatif, digeneralisir pula dengan istilah "pokrol bambu" lewat media, provokatif, campur-aduk dan distorsi, konsultan atau pengacara atau pakar yang berkemampuan baik dijadikan dux (senapati) yang diangkat atau direstui sang kaisar.

Diangkatlah OBH (legio auxilia/legiun bantu) yang dengan UU Bantuan Hukum seperti mendapat stipedium (uang jasa), dengan keuntungan bisa dekat dengan adsiduus (pemilik-pemilik tanah di desa), dari sini praktek makelar berkembang dengan penyebutan "paralegal" sebagai gantu advokat dengan jatah uang lelah (donativum), tanah untuk kepentingan rejim.

Foederati (preman barbar) direkrut dan digaji juga diberikan tempat persis seperti era revolusi yang menggamit preman, pekerja seks komersil dan residivis untuk merusak tatanan hukum menuju era HAM milenial dengan pikiran-pikiran sederhana tapi intens, prinsip ekonomi perut lapar arus linear dengan politik meja makan dikalangan pejabat.

Tapi, secara acontrary sebetulnya "kandang besar" (colloseum) yang pernah dibangun pemerintah untuk tujuan gelar perang ala gladiator itu bisa ditekuni dengan perubahan desain dengan mindset yang elegan, digubah jadi ruang tribunal tempat berkumpulnya para senatus, secara evokutif dijadikan proses cursus honorum (tahapan kehormatan), tempat bersejarah terjadinya pax advocatus (perdamaian advokat) - ruang dewan hukum.

Rentang waktu antara 1850-1956 bisa jadi seperti Jembatan Trajanus untuk pengakuan profesi advokat, jembatan terpanjang yang menghubungkan masyarakat, tapi cukup seratus tahun saja, jangan satu milenium (seribu tahun).

Organisasi Profesi

Pengertian Organisasi berasal dari kata “organon” yang dalam bahasa Yunani yang berarti “alat”.

Bahwa ketika organ-organ lainnya tumbuh dalam sebuah tubuh dan berdiri sebagai institusi/lembaga atau badan dari organ utama, namun berbeda dengan advokat, ia adalah organ yang berdiri sendiri, tubuh mandiri dengan kelengkapan lain didalamnya sebagai kesatuan otonom, dalam bidang hukum.

Namun, perlu disadari bahwa suatu kehidupan harus dapat berinteraksi dengan unsur hidup lainnya sehingga terjadi suatu tatanan, sebuah pola yang saling erat terkait, bukan menguasai apalagi membawahi, agar tidak terjadi absolutisme.

Dalam perkembangannya, politik telah mengunci trias politika dalam sebuah evolusi kekuasaan, tiga kewenangan yang bertransformasi dari tujuan awalnya untuk saling membatasi namun berubah haluan menjadi sebuah kekuatan dari tiga penguasa, aliansi dari tafsir seadanya dari kata “politica” dan berdasarkan jumlah “trias”, berlaku sebagai triumvirat, seperti halnya gaius julius caesar, gnaeus pompeius magnus dan marcus licinus crassus.

Hubungan relasional yang menerbitkan sebuah resultan (kesepakatan) untuk menyampaikan mitos pandemonium, ibu kota neraka seperti yang diceritakan oleh John Milton.

Triumvirat dipersempit dengan pergeseran makna menjadi menteri-menteri utama saja, sehingga terkubur jejak trias politika yang justeru berpotensi penuh sebagai triumvirat.

Bersepakat untuk menggunakan istilah pemerintah sebagai representasi dari negara, mengganti semua istilah yang berkaitan dengan dengan pemerintah menjadi negara, organ negara, hukum negara, lembaga negara, asset negara dan lain sebagainya.

Padahal pemerintah bukanlah negara, trias politika bukanlah negara, maknanya diperluas dengan mekanisme administratif dan birokratik – negara adalah rakyat, wilayah dan memiliki pemerintahan yang diakui oleh negara lain – rakyat dan wilayah yang “memiliki” pemerintahan, rakyatlah pemilik pemerintahan, bukan pemerintahan yang menguasai rakyat dan wilayah.

Untuk itulah diperlukan sebuah organ mandiri diluar politik untuk mereletifisir arogansi yang mengarah kepada teori statis tiga kewenangan, bukan media pers yang didengungkan sebagai pilar keempat demokrasi – padahal pilar ini tidak berhubungan dengan trias politika sama sekali, sekedar pujian anomalis belaka – sebuah alat untuk “mencekok” pikiran rakyat agar terbentuk opini yang diinginkan oleh tujuan politik, ini bukan tentang demokrasi tapi tentang kuasa keempat.

Organisasi yang menjadi bagian dari tubuh rakyat sebagai unsur negara.

Jadi meski tidak boleh dipengaruhi oleh eksekutif akan tetapi bukan berarti dia tidak memiliki fungsi eksekutif atau legislatif atau yudikatif, struktur, fungsi dan sifatnya harus independen tapi perannya adalah juga sebagai penunjang lembaga trias politika.

Ialah quasi autonomous non-goverment bodies, ia ada untuk tujuan welfare state (negara sejahtera).

Tapi, dari sana ada sebuah potensi masalah baru yaitu, sifatnya yang self regulator, revolusi semacam ini yang dikhawatirkan oleh Frank Kafka sebagai "siklus uap revolusi yang menyisakan birokrasi baru".

Diskursus Advokat Dan Teori Negara

Trias Politika adalah konsep pemerintahan tentang distribution of power (pembagian kekuasaan), tapi konsepsi ini tidak dapat diterapkan begitu saja di Indonesia.

Distribusi tidak boleh diakui terhadap kekuasaan (power) melainkan kewenangan (authority), karena kekuasaan itu harus tetap ditangan rakyat, authority is not a power but the state is, the people has the power.

Tapi terbatas, bukan berarti frasa "has the power" secara harfiah dimaknai sebagai people power akan tetapi demi kedaulatan negara & moral bangsa.

Lagipula, dalam kenyataannya tidak ada yang mampu dengan baik/fasikh menempatkan diri sebagai penjelmaan dari rakyat.

Sulit sekali dilakukan check and balance dalam penerapannya, oleh karena itu dalam dinamika faktual harus dimunculkan state auxiliary agencies.

Bahkan kekuatan dan kekuasaan rakyat pun dapat dimanipulasi dengan sebuah pendekatan persuasi.

Secara umum ada 3 pembagian kewenangan, yaitu Executive Branch, Legislative Branch dan Judicative Branch tapi kita juga punya Consitutional Branch namun sayangnya masih terbatas mereview UU dan belum berlaku sebagai Council (Dewan) yang mereview (uji) RUU untuk kendali Hukum agar produk klausula dari lembaga legislatif tidak cenderung politis.

Berdasarkan fungsinya maka ada lembaga penunjang (state auxiliary organ) yang memang masuk dalam lingkup eksekutif ataupun campuran, namun disisi lain berdasarkan teori asalnya maka kelahirannya adalah berdasarkan teori administratif.

Dari sudut pandang kedudukan hukum dan keanggotaan ada yang mengelompokkannya kedalam satu kewenangan baru atau di Indonesia disebut sebagai pilar keenam setelah Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena ternyata di Indonesia terdapat pilar keempat dimana fungsinya adalah dalam hal kewenangan Eksaminatif, yaitu dalam bidang pemeriksaan keuangan.

Ada beberapa syarat atau parameter dalam independensi diantaranya yaitu, 1. tidak dipengaruhi oleh ke-3 lembaga trias politika dan 2. tidak berafiliasi atau tidak dikuasai oleh politik tertentu.

Critical Thinking (atau Berpikir Kritis) adalah sebuah kemampuan untuk berpikir jernih dan rasional tentang apa yang harus dilakukan atau apa yang ingin diyakini sebagai kebenaran.

Ilmu semu atau pseudosains (Inggris: pseudoscience) adalah sebuah pengetahuan, metodologi, keyakinan, atau praktik yang diklaim sebagai ilmiah tetapi tidak mengikuti metode ilmiah. Ilmu semu mungkin kelihatan ilmiah, tetapi tidak memenuhi persyaratan metode ilmiah yang dapat diuji dan seringkali berbenturan dengan kesepakatan/konsensus ilmiah yang umum.

Ketika manusia politik bilang, "itulah konsekuensi logis ketika kita anut sistem presidensiil".

Tapi jelas sekali dalam perjalanan kabinet presidensial tetiba menunjukkan sifat "naif"-nya, dimana "idenya harus jadi hukum".

Disisi lain, sebetulnya kita paham bahwa pergerakan manusia politik tidak mungkin terlaksana dengan baik ketika tidak punya dasar hukum.

Dan, ketika hukum menjadi panglima, maka benar bahwa panglima diperintah oleh presiden. Tapi presiden juga harus tunduk kepada kedaulatan rakyat, ini pertama.

Dan kedua, pembentukan hukum sangat dilarang untuk dilakukan oleh manusia politik yang seringkali berilmu pseudoscience, dan hukum tidak boleh dibentuk oleh mereka yang mengabaikan literasi kemanusiaan.

Dan, terakhir... pintu masuk dari literasi kemanusiaan ada ditangan 4 pembentuk negara: advokat, dokter, psikolog dan masyarakat adat.

Ini (menurut catatan sejarah yang saya rangkum) sebagai 4 pilar pendiri negara.

...dan makna profesus adalah janji dalam keimanan.

Advokat Dan Perkembangannya

Ketika ada putusan-putusan MK dalam PUU Advokat, ada analisa dan kajian Badan Keahlian DPR-RI, ada keterangan dari DPR-RI, ada keterangan dan pendapat dari MA dan input serta evaluasi dari para ahli maka tidak ada alasan bagi DPR dalam prakteknya untuk mencegah atau menolak lagi RUU Advokat, disana jelas menjadi sebuah ruu kumulatif terbuka.

Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun terhadap putusan MK yang jadi rujukan Legislatif untuk membuka ruang perubahan uu Advokat.

Mayoritas Organisasi Advokat dan Advokat menunggu kesempatan perubahan yang berharga ini, maka tidak boleh ada lagi argumen dengan idea status quo.

Mungkin, ada sebagian kecil ego dan arogansi yang mengatakan bahwa ini bentuk intervensi dari trias politika –  menurut saya  "ya" intervensi seperti inilah yang kita butuhkan, karena secara doktrinal perbaikan UU ada pada kewenangan Legislatif yang mana kita Advokat tidak punya kewenangan itu - intervensi kewenangan absolut, suatu sinergitas yang memang sudah pada tempatnya.

Analisa, kajian dan rekomendasi Badan Keahlian DPR memang masih membutuhkan keputusan dari DPR-RI, tapi justeru apa yang disampaikan oleh Badan Keahlian itulah yang menjadi pertimbangan utama bagi DPR-RI untuk memutuskan apa yang penting dan apa yang tidak, dan hasil dari Badan Keahlian menyebutkan bahwa UU Advokat harus diubah, bahkan semua kewenangan menyatakan begitu.

Sama seperti (sebagian) Advokat, bahwa hal seperti itu bukanlah bentuk intervensi akan tetapi demikian itulah prosedur dan bilah kewenangan.

Kesan yang masih tersimpul adalah bahwa Pemerintah sebetulnya secara tidak sadar sudah membuatkan sebuah "kandang besar", didalamnya seolah dikumpulkan OA yang hanya berbekal stigma "advokat selalu pecah" (padahal ternyata tidak, bila kita benar-benar merunut sejarah negara).

Seperti Hukum, Dalam Praktik Advokat Dilekati Sifat Sui Generis

Advokat harus mempertahankan legitimasi dan kemandiriannya dalam dunia hukum, masyarakat dan peradilan yang jauh mengalami pergeseran sejak akhir abad ke-18, jauh dari marwah, peran, fungsi dan makna Advokat yang sebenarnya.

Sedemikian banyak kaki-tangan kekuasaan mencoba menjatuhkan Advokat dan menggunakannya sebagai pion catur dalam arena politik, dan menempatkannya sebagai kaki tangan yang terkendali.

Suatu awal dalam memahami banyak perbedaan antara Advokat dengan pengacara, pokrol, proceurer, prosecutor, sarjana hukum, zaakwaarnemers, oplichter dan sejenisnya.

Sejarah mencatat bahwa Meester in de Rechten dalam fungsi dan perannya sebagai Profesional Hukum adalah "Advocaat en Procuerers' - inilah 2 (dua) kewenangan kita yang sebenarnya.

Semoga impian Patronus dan Cicero dalam kebangsawanan Pleibeii dan Petrici bisa terekam dengan baik bersama harapan bang Adnan Buyung (alm.) dan pak Besar Mertokusumo (alm.) dalam tubuh Kongres Advokat Indonesia secara khusus dan Advokat Indonesia umumnya.

Organisasi Advokat bukanlah state auxiliary body (penunjang) akan tetapi autonomous non-governmental organ atau quasi autonomous non-goverment bodies dengan self-regulated body.

Ketika api revolusi bergelora, Bung Karno membuat suatu pernyataan yang sering dikutip. "Met de juristen kunnen wij geen revolutie maken", dengan pengacara kita tidak mungkin membuat revolusi. Kita tidak membutuhkan sarjana hukum yang rewel untuk menuntaskan revolusi.

Bukan pengacara sekedar sarjana hukum, bung Karno membutuhkan Advokat untuk hadir dalam Negara, sebagai arsitek tata hukum masyarakat.

Saya pribadi lebih suka dengan istilah QUANTRIP, quasi autonomous non trias politika.

Advokat diserahi kepercayaan dengan misi untuk melindungi hak asasi manusia yang mendasar dan untuk mewujudkan keadilan sosial.

Oleh karena itu harus, sesuai dengan misi sebagaimana di atas, dengan tulus melakukan tugasnya dan berusaha untuk menjaga ketertiban sosial dan meningkatkan sistem hukum.

Officium Nobile

Sumber: beragam

Beranda