Membuka...

Advokat Membuka Pengakuan Dunia Atas Kedaulatan Indonesia

Tanggal 14 April 1949, tiga orang advokat duduk didepan, brhadapan dengan beberapa orang berambut pirang, sejak pagi mereka bersidang tapi bukan di pengadilan. Melainkan bertempat di hotel Des Indies, Batavia. Tak ada hakim ataupun jaksa. Melainkan seorang utusan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), digelar perundingan antara negara.

Perang kata-kata berlangsung sampai tiga pekan. Tak ada Soekarno maupun Hatta yang saat itu sedang ditahan Belanda.

Pribumi diwakili advokat dan sejumlah tokoh lainnya. Antara lain Mr. Mohammad Roem, Mr. Ali Sastroamidjojo, juga Dr. Leimena, Ir. Joeanda, Prof. Soepomo, serta Johannes Latuharhary. Hadir pula selaku tim penasihat antara lain Soetan Sjahrir, M. Natsir, Dr. Darma Setiawan, Soemarto, A.K. Pringgodigdo dan Dr. A. Koesoemaatmadja.

Dua nama didepan itulah advokat, digaris depan perundingan. Sejumlah pejabat Belanda diturunkan ke Batavia, dipimpin oleh Dr. J.H. van Royen dengan anggota-anggota Mr. N.S. Blom, Mr. A. Jacob, Dr. J.J. van der Velde, dan empat orang penasihat.

Belanda menuntut Indonesia berhenti bergerilya dan mengijinkan mereka masuk lagi. Tapi Roem dan Sastroamidjojo, mementahkan tawaran itu.

Kepiawaian Roem dan Sastroamidjojo sebagai advokat dibaktikan untuk menyelamatkan Indonesia.

Begitu juga diperundingan berikutnya, Konferensi Meja Bundar (KMB). Para advokat kita banyak berperan disana. Merekalah yang menyusun pembelaan Indonesia disana, meski mereka adalah lulusan Meester in de Rechten (sarjana hukum) dari Universitas Leiden, Belanda.

“Agresi militer Belanda yang kedua telah mengakibatkan hilangnya sama sekali sisa kepercayaan rakyat Indonesia bagi berhasilnya suatu perundingan damai,” demikian kata-kata pembuka Mohamad Roem menjelang dimulainya Perundingan Roem-Royen.

Dengan suara tegas, seperti dikutip dari buku Mohamad Roem 70 Tahun: Pejuang Perunding (1978), ia melanjutkan, “Resolusi DK-PBB tanggal 28 Januari 1949 harus dilaksanakan, dan langkah pertamanya harus berupa pemulihan pemerintahan RI di Yogyakarta. Setelah itu baru soal-soal lain dibicarakan kemudian.”

Perundingan Roem-Royen merupakan buah dari serangan massal dari pihak republik pada 1 Maret 1949 di Yogyakarta, dan berhasil meyakinkan dunia internasional bahwa Indonesia masih ada.

Serangan umum yang berlangsung selama 6 jam ini juga dilakukan karena Belanda terkesan mengabaikan Resolusi DK PBB tertanggal 28 Januari 1949.

Akhirnya, tanggal 7 Mei 1949, kedua delegasi sepakat mengeluarkan pernyataan dari masing-masing pihak. Pernyataan inilah yang kemudian ditetapkan sebagai hasil Perundingan Roem-Royen (Sekretariat Negara RI, 30 Tahun Indonesia Merdeka, 1977:209).

Belanda terdesak dan membuka kemungkinan akan digelarnya forum yang lebih serius, yakni Konferensi Meja Bundar. Indonesia menyongsong kedaulatan penuh sebagai negara yang benar-benar merdeka.

KMB di Den Haag, Belanda, akhirnya menghasilkan kedaulatan penuh untuk Indonesia pada akhir Desember 1949.

Beranda