Membuka...

Peran Advokat Indonesia

Advokat generasi pertama Indonesia diantaranya Mr. Mohammad Roem, Mr. Ali Sastroamidjojo, Mr. Johanes Latuharhary, Prof. Dr. Supomo, Leimena, dan A.K. Pringgodigdo. Dikenal juga Iwa Koesoemasoemantri, AA Maramis, Tumenggung Wongsonagoro, Mas Besar Martokusumo, Mas Susanto Tirtoprojo, Muhammad Yamin, Raden Ahmad Subarjo, Raden Hindromartono, Raden Mas Sartono, Raden Panji Singgih, Raden Samsudin, Raden Suwandi, Raden, Sastromulyono, Raden Ayu Maria Ulfah Santoso, Iskak Cokroadisuryo, Djodi Gondokusumo, RM. Sartono, dan R. Sastro Mulyono.

Tapi, di era itu advokat tak langsung bersidang dan membela klien. Melainkan berjuang dulu untuk republik yang masih dirongrong Belanda. Masing-masing memainkan perannya. Keahlian sebagai advokat dipakai untuk mengalahkan Belanda. Mereka beracara hanya kala membela tokoh republik yang lagi diadili pengadilan landraad Belanda.

Dulu, advokat selalu didepan membela negara. Skill bersidang dan membuat kontrak, dipergunakan untuk mengalahkan Belanda dalam perundingan, meski ditahun 1930-an, Belanda masih menerapkan sistem ketat buat advokat Indonesia. Bahkan awalnya kompeni tak mendorong orang pribumi untuk bekerja sebagai advokat. Kini, advokat tak lagi berjuang. Sibuk mencari materi tanpa peduli nasib negeri.

Sejarah telah menunjukkan bahwa rusaknya sistem perlindungan hukum selama 40 tahun mempunyai dampak yang luas termasuk terhadap eksistensi Advokat. Pekerjaan perusakan sistematis atas kelembagaan dilakukan pada tahun 1950an dan 1960-an oleh elit politik dan militer Indonesia yang ambisius, dengan menyerang  dan mengganggu dasar kelembagaan yang rapuh. Orang Indonesia zaman sekarang heran kalau diberitahu bahwa negara ini awalnya punya lembaga hukum yang kuat dan birokrasi yang cukup profesional.

Beranda