Membuka...

Advokat Bukan Pengacara, Apalagi Pokrol

Pengacara (zaakwaarnemers), officieren van justitie (penuntut umum gol. Eropa) dan magistraat (penuntut umum residen-ast. residen) lahir dari dan dibawah procureur general (jaksa agung), berbeda dengan siswa hukum yang lahir dari rechtschool.

Berbeda dengan Pengacara atau Pokrol Bambu Apus berasal dari Procureur, dengan lafal Indonesia istilahnya mengalami perubahan menjadi pokrol, sebutan lainnya adalah zaakwaarnemer.

Apus dalam bahasa Jawa bermakna ‘menipu’ atau ‘memperdaya’. Jadi kata ‘bambu apus’ dikonotasikan dengan ‘oplichter’ (bahasa Belanda yang bermakna ‘penipu’) atau ‘crook’ dalam bahasa Inggris.

Pokrol atau pengacara adalah orang atau pesilat lidah antek tuan tanah di jamannya, jago debat kusir (berbantah tanpa ujung-pangkal) karena tidak berlatar belakang keilmuan hukum sama sekali, melawan petani. Karena kedekatannya dengan tuan-tuan tanah dan pejabat inilah maka seringkali merangkap sebagai makelar, tujuan mereka hanya uang saja, gayanya perlente dan nyentrik, didominasi oleh pribumi keturunan dan Cina.

Staatblad Tahun 1927 Nomor 496 tentang Regeling van de bijstaan en vertegenwoordiging van partijen in burgerlijke zaken voor de landraden, mengatur tentang penasehat hukum yang disebut “zaakwaarnemers" atau pada masa tersebut dikenal dengan “pokrol”.

Disinilah titik awal kesalahan penyebutan (salah kaprah), secara general semua Lawyer dipersamakan sebagai pokrol, yang secara sosiologis adalah pembela tuan tanah antek terpilih dari kompeni.

Bilamana ada yang mengatakan bahwa 'Advokat lahir untuk menghalang-halangi' maka itu adalah wawasan yang keliru karena sifat semacam itu hanya dimiliki oleh pengacara, inilah yang harus diketahui dari sejarah keberadaan dan tujuan pengacara.

Dari pokrol-lah berkembang asosiasi dan stigma bahwa Advokat itu adalah pengacara dan pengacara adalah 'pembela', tidak, sesuai Surat Kuasa (terutama Pidana) Advokat adalah Pendamping/Penasehat Hukum.

Akan tetapi definisi 'pembela' itu justru secara afirmatif disebutkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1950 tentang Mahkamah Agung dalam Pasal 42 yang memberikan istilah pemberi bantuan hukum dengan kata PEMBELA.

Pada titik ini kekeliruan itu mulai berkembang dalam asumsi masyarakat awam, bahkan oleh Advokat/Lawyer itu sendiri sehingga menimbulkan opini yang keliru.

Staatblad Tahun 1847 Nomor 23 dan Staatblad Tahun 1848 Nomor 57 tentang Reglement op de rechtelijk organisatie en het beleid de justitie in Indonesie atau dikenal dengan RO, pada Pasal 185 s/d 192 mengatur tentang “advocaten en procureurs” yaitu penasehat hukum yang bergelar sarjana hukum.

Lembaran negara ini jelas menyebutkan bahwa ada perbedaan antara advokat dengan procureur (pengacara penuntut), bahkan produk kolonial meski diliputi politik namun tidak mencampur-aduk hal-hal yang secara mendasar berbeda.

Beranda