Membuka...

Pergerakan Advokat Untuk Negara Merdeka

Peran strategis advokat Indonesia dalam perubahan sosial-politik di tanah air berawal dari keterlibatan advokat dalam berbagai organisasi pergerakan di awal abad ke-20, seiring dengan tumbuhnya semangat nasionalisme para advokat Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan.

Sampai di Indonesia aktivis Perhimpunan Indonesia dari Belanda memegang peran penting di PNI, tokohnya waktu itu sebagian besar dari Advokat. Ketika bung Karno di penjara kemudian tokoh PI (Sartono) pegang peran pengganti bung Karno, PNI sempat diganti jadi Partai Indonesia Raya.

Selepas kemerdekaan, kiprah para advokat itu tak diam. Mereka terus berjuang mengawal republik. Tak heran para advokat tadi menduduki posisi penting pemerintahan.

Advokat dulu jadi ahli Hukum di Indonesia dengan fungsi menggodok beragam aturan di legislatif. Itu fungsinya, dibentuk untuk tujuan parlemen dan pembaruan Hukum.

Ali Sastroamidjojo beberapa kali duduk sebagai perdana menteri. Roem juga mengabdi sebagai menteri. Iwa Koesoemasoemantri juga langganan di kursi menteri. AA Maramis sebagai Menteri negara Kabinet I, Mas Besar Martokusumo menjabat walikota Tegal, Raden Ahmad Subarjo mengabdi jadi Menteri Luar negeri kabinet I, Raden Mas Sartono juga duduk sebagai menteri. Sementara Yohanes Latuharhary di posisi Gubernur Maluku dan Raden Ayu Maria Ulfah Santoso mengabdi jadi menteri tahun 1946.

Peran para sarjana hukum dalam kebangkitan kaum bumiputera selama ini memang tidak banyak disinggung. Padahal para sarjana hukum pribumi ini juga memberikan kontribusi yang besar dan banyak memberi corak dalam pergerakan dan kebangkitan nasional.

Advokat harus mempertahankan legitimasi dan kemandiriannya dalam dunia hukum, masyarakat dan peradilan yang jauh mengalami pergeseran sejak akhir abad ke-18, jauh dari marwah, peran, fungsi dan makna Advokat yang sebenarnya.

Sedemikian banyak kaki-tangan kekuasaan mencoba menjatuhkan Advokat dan menggunakannya sebagai pion catur dalam arena politik, dan menempatkannya sebagai kaki tangan yang terkendali.

Suatu awal dalam memahami banyak perbedaan antara Advokat dengan pengacara, pokrol, proceurer, prosecutor, sarjana hukum, zaakwaarnemers, oplichter dan sejenisnya.

Sejarah mencatat bahwa Meester in de Rechten dalam fungsi dan perannya sebagai Profesional Hukum adalah "Advocaat en Procuerers' - inilah 2 (dua) kewenangan kita yang sebenarnya.

Semoga impian Patronus dan Cicero dalam kebangsawanan Pleibeii dan Petrici bisa terekam dengan baik bersama harapan Mr. Mohammad Roem, Mr. Yap Thiam Hin atau bang Adnan Buyung (alm.) dalam tubuh Kongres Advokat Indonesia secara khusus dan Advokat Indonesia umumnya.

Organisasi Advokat bukanlah badan tambahan politis untuk menunjang opresi akan tetapi organ otonom jon kepemerintahan yang dapat mengatur diri sendiri demi rakyat.

Ketika api revolusi bergelora, Bung Karno membuat suatu pernyataan yang sering dikutip. "Met de juristen kunnen wij geen revolutie maken", dengan pengacara kita tidak mungkin membuat revolusi. Kita tidak membutuhkan sarjana hukum yang rewel untuk menuntaskan revolusi.

Bukan sekedar ketinggian strata hukum, tapi bung Karno membutuhkan Advokat untuk hadir dalam Negara, sebagai arsitek tata hukum masyarakat.

Officium Nobile

Beranda